
Metro Times (Purworejo)-DPRD Kabupaten Purworejo bersama Pemkab Purworejo sepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tunaryo didampingi Wakil Ketua Rokhman dan Estri Utami Setyowati. Hadir Bupati Yuli Hastuti, Forkopimda, pimpinan OPD, BUMD, dan tamu undangan.
Sebelum pengambilan keputusan, DPRD dengarkan laporan Pansus 11 yang dibacakan Sigit Apriyanto. Laporan keuangan yang dibahas merupakan hasil audit BPK yang bersifat final.
Meski sudah sesuai ketentuan, Pansus tetap beri 2 rekomendasi utama:
1. Tindak Lanjut Temuan BPK: Pemkab diminta segera selesaikan seluruh temuan BPK dan perkuat pengawasan agar tidak terulang.
2. SiLPA Rp132,64 Miliar: DPRD minta SiLPA 2025 dimanfaatkan sesuai ketentuan. Baik untuk kebutuhan terikat maupun program yang langsung tingkatkan pelayanan ke masyarakat.
Bupati Yuli Hastuti apresiasi kerja Pansus 11 dan nyatakan terima hasil pembahasan untuk ditindaklanjuti lewat Nota Persetujuan Bersama.
“Kami ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pansus. Pada prinsipnya kami terima hasil pembahasan untuk ditindaklanjuti,” ujar Bupati.
Setelah disetujui bersama, Raperda akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sesuai aturan. Hasil evaluasi jadi dasar penetapan Perda LKPJ APBD 2025.
“Kami harap proses evaluasi lancar sehingga Perda bisa segera ditetapkan,” kata Yuli.
Usai pendapat akhir bupati, DPRD dan Pemkab menandatangani Nota Persetujuan Bersama. Penandatanganan kemudian ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Purworejo Nomor 51 Tahun 2026.
Ketua DPRD Tunaryo berharap LKPJ APBD tidak hanya jadi dokumen formal.
“Seluruh catatan dan rekomendasi DPRD harus jadi bahan evaluasi bersama. Agar program pembangunan tahun depan makin efektif, tepat sasaran, dan tingkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Tunaryo.(dnl)




