DPUPKP Sleman Alokasikan Rp8,8 Miliar untuk Program RTLH 2026, Targetkan 615 Penerima Bantuan
- iklan atas berita -

MetroTimes(Sleman)-Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) terus berkomitmen meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pada tahun 2026, Pemkab Sleman mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 miliar untuk 615 penerima bantuan yang tersebar di 86 kalurahan.
Kepala Bidang Perumahan DPUPKP Sleman, Suwarsono S.ST, M.T., menjelaskan bahwa program RTLH merupakan upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak.

“Program ini diharapkan mampu membantu masyarakat memiliki rumah yang layak huni, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga,” ujarnya.

Baca juga : DPUPKP Sleman Targetkan Peningkatan dan Pembangunan Jalan 11,799 Kilometer pada 2026

Pada tahun 2025, program RTLH di Sleman telah direalisasikan dengan anggaran sebesar Rp8.479.000.000 untuk 604 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 86 kalurahan. Program ini menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain warga Sleman yang masuk dalam daftar KKM, KKRM, dan/atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah dalam kurun waktu minimal 10 tahun.

Selain itu, penerima bantuan diwajibkan telah berkeluarga dan memiliki atau menguasai tanah secara sah, baik atas nama sendiri, bagian dari ahli waris, maupun status “ngindung” dengan izin pemilik lahan minimal 20 tahun. Tanah yang ditempati juga tidak dalam sengketa serta sesuai dengan tata ruang wilayah.

ads

Suwarsono menambahkan, klasifikasi RTLH meliputi tiga kategori, yaitu rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Besaran bantuan stimulan pun disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah.

“Untuk kerusakan berat, bantuan sebesar Rp20 juta, rusak sedang Rp15 juta, dan rusak ringan Rp10 juta. Sedangkan bagi penerima kategori tertentu seperti KKRM dan SKTM, bantuan diberikan sebesar 80 persen dari nilai tersebut,” jelasnya.

Bantuan yang diberikan bersifat stimulan dan difokuskan untuk pembelian material bangunan. Khusus bagi penerima kategori KKM, sebagian bantuan maksimal 20 persen dapat digunakan untuk biaya upah tenaga kerja.

Baca juga : Tingkatkan Kompetensi Tenaga Konstruksi : DPUPKP Sleman Gelar Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Di Kalurahan Mororejo

Adapun mekanisme penyaluran bantuan dilakukan secara non-tunai melalui transfer ke rekening penerima di Bank Sleman. Selanjutnya, pembelanjaan material dilakukan melalui transfer langsung ke toko material setelah bahan bangunan dikirimkan kepada penerima bantuan.

Saat ini, DPUPKP Sleman tengah melakukan proses verifikasi terhadap calon penerima bantuan tahun 2026. Proses ini bertujuan memastikan kondisi rumah yang akan direhabilitasi serta kesiapan swadaya dari calon penerima.

“Kami targetkan penetapan penerima bantuan melalui keputusan bupati dapat dilakukan pada bulan Juni 2026, dan seluruh proses rehabilitasi rumah diharapkan selesai pada Oktober 2026,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Sleman berharap program RTLH ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, tidak hanya dari sisi fisik bangunan, tetapi juga dalam meningkatkan taraf hidup serta menciptakan lingkungan permukiman yang lebih sehat dan layak huni.(JQ)