
MetroTimes (Surabaya) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas Asli Madura menegaskan komitmennya untuk menempuh upaya hukum lanjutan terkait penundaan penyegelan lahan yang dinilai bermasalah secara hukum. Wakil Ketua Umum DPP Madas Asli Madura, Muhammad Ridwansyah, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan dalam materi putusan kepailitan yang menjadi dasar eksekusi aset tersebut.
Mengawali pernyataannya, Ridwansyah menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait yang telah membantu menjaga kondusivitas dan menegakkan keadilan di Surabaya.
“Alhamdulillahirrahmanirrahim, puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri, Polres, TNI, Polri, serta seluruh instansi yang menurut kami telah membantu menegakkan keadilan di Surabaya,” ujar Ridwansyah.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, baik secara umum di Jawa Timur maupun secara khusus warga Surabaya, apabila kegiatan yang dilakukan pihaknya sempat mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya apabila kegiatan kami mengganggu lalu lintas ataupun ketertiban umum,” imbuhnya.
Terkait penundaan penyegelan lahan, Ridwansyah menegaskan bahwa Madas Asli Madura tidak akan tinggal diam dan akan melakukan perlawanan melalui jalur hukum.
“Penyegelan ini masih ditunda, dan tanggapan kami jelas, kami akan melakukan perlawanan melalui langkah-langkah hukum ke depan. Karena kami melihat ada kejanggalan hukum dalam materi putusan kepailitan tersebut,” tegasnya.
Menurut Ridwansyah, putusan pailit yang dijadikan dasar eksekusi dinilai tidak sinkron antara subjek dan objek hukum. Ia menilai aset yang dimasukkan dalam daftar kepailitan tidak memiliki legalitas kepemilikan yang sah dan bukan milik pihak yang dipailitkan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kehadiran Madas Asli Madura murni sebagai kuasa resmi dari ahli waris yang sah, bukan untuk merebut atau menguasai lahan milik pihak lain.
“Kami tegaskan, Madas Asli Madura tidak dalam rangka membentak atau mengambil hak orang lain. Kami memiliki kuasa resmi dari ahli waris untuk mengamankan aset dan melawan mafia-mafia tanah,” jelasnya.
Ridwansyah juga menyatakan dukungan penuh Madas Asli Madura terhadap program pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah dan premanisme.
“Kami mendukung program pemerintah untuk memberantas mafia tanah dan premanisme. Ke depan, kami akan mengkaji ulang bersama tim Lembaga Bantuan Advokasi (LBA) kami untuk menentukan langkah hukum perlawanan,” pungkasnya.
Dengan langkah hukum yang akan ditempuh tersebut, Madas Asli Madura berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan berpihak pada hak kepemilikan yang sah.
Wakil Ketua Umum DPP Madas Asli Madura, Muhammad Ridwansyah, menegaskan komitmen organisasinya untuk melakukan perlawanan hukum terhadap dugaan praktik mafia tanah di Surabaya. Hal tersebut disampaikan menyusul adanya putusan kepailitan yang dinilai tidak sinkron antara subjek dan objek hukum yang dipailitkan.
Menurut Ridwansyah, kepailitan yang dijadikan dasar eksekusi lahan dinilai tidak memiliki keterkaitan hukum yang jelas. Ia menyebut, baik subjek maupun objek dalam perkara tersebut tidak nyambung dan sarat kejanggalan.
“Yang dipailitkan itu antara subjek dan objeknya tidak nyambung. Karena itu kami akan melakukan gugatan perlawanan sebagai langkah hukum lanjutan,” tegas Ridwansyah.
Ia menjelaskan, batalnya eksekusi lahan sebelumnya didasari oleh tiga faktor utama, yakni kondisi di lapangan yang tidak kondusif, adanya perintah dari Ketua Pengadilan, serta adanya permohonan dari pihak Tomohon. Madas Asli Madura, kata dia, kini menunggu perkembangan selanjutnya sembari menyiapkan langkah hukum yang diperlukan.
Ridwansyah menegaskan, kehadiran Madas Asli Madura murni sebagai kuasa resmi dari ahli waris yang sah, bukan untuk merebut atau menguasai lahan milik orang lain.
“Kami di sini mewakili ahli waris dan ditunjuk secara sah untuk mengamankan aset. Bukan dalam arti majas merebut lahan orang. Kami justru melawan mafia-mafia tanah yang ada di Surabaya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa objek lahan yang masuk dalam daftar aset kepailitan sejatinya tidak memiliki legalitas yang kuat. Menurutnya, pihak yang dipailitkan bukanlah pemilik sah lahan tersebut. Lahan itu, lanjut Ridwansyah, telah ditempati secara turun-temurun sejak era 1960-an dari pihak ibu bernama Suwartini, sehingga tidak dapat serta-merta dimasukkan sebagai aset pailit.
“Ini bukan sengketa biasa. Ceritanya dibuat seolah-olah punya utang lalu dipailitkan, kemudian aset ini dimasukkan. Padahal tidak ada legalitas kepemilikan yang sah,” jelasnya.
Ridwansyah menambahkan, dalam perkara kepailitan tersebut, pihak yang dijadikan lawan hukum diduga bukan pemilik lahan yang sebenarnya, sehingga semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa hukum.
Sebagai organisasi kemasyarakatan, Madas Asli Madura menegaskan posisinya mendukung penuh program pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah.
“Kami Madas Asli Madura tidak dalam rangka menguasai lahan orang. Kami memiliki kuasa resmi dari ahli waris dan berdiri untuk melawan mafia tanah, sekaligus mendukung program pemerintah,” pungkas Ridwansyah.
(nald)





