
Metro Times (Kota Magelang) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Magelang Kota berhasil mengungkap dan mengamankan seorang ayah kandung yang tega melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Korban, seorang remaja putri berusia 17 tahun (inisial NA), diperkirakan mengalami kekerasan berulang selama kurang lebih 4 tahun.
Kejadian ini terungkap setelah kakak korban melaporkannya ke kepolisian dalam hal ini Polres Magelang Kota, dimana kakaknya tersebut juga pernah menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya juga.
Dalam konferensi pers dengan awak media, Kasat Reskrim AKP Iwan Kristiana dengan didampingi Kabag Ops dan Kasi Humas menyampaikan bahwa modus pelaku (inisial MA umur 48) yang tidak lain adalah ayah kandung korban adalah dengan berpura-pura kerasukan.
“Pelaku berpura-pura kerasukan dan memaksa anaknya untuk melayaninya,” ujar Kasat Reskrim.
Dikatakan Kasat, bahwa kejadian bejat ini dilakukan oleh pelaku kepada anaknya dimulai dari tahun 2022 sampai dengan dengan tahun 2026.
“Pelaku yang tidak lain ayah kandung korban sudah melakukan hubungan ini lebih dari 10 kali,” kata Kasat.
Pelaku sendiri, dikatakan Kasat Reskrim, bahwa setiap melakukan hubungan seksual ini disaat istrinya (ibu korban) sedang bekerja dan tidak ada di rumah.
“Dari keterangan pelaku, korban tidak hanya melakukan aksi bejatnya kepada NA saja, namun juga pernah melakukannya kepada dua kakaknya juga,” jelas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (rif)




