
Metro Times (Magelang) Kurniawan Dwi Mardani als Kocok (29) wrga Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Magelang di rumahnya, Minggu (18/8).
Kurniawan terbukti telah melakukan jual beli lewat online barang terlarang berupa Tembakau Gorilla (Lher). Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan sebagai barang bukti 1 (satu) paket Tembakau Gorilla (Lher) di dalam plastik klip bening seberat 1,70 gr, 1 (satu) buah Hp Xiaomi hitam, 1 (satu) buah dompet coklat dan 1 (satu) buah celana pendek abu-abu, dan status TSK adalah menguasai narkoba jenis Tembakau Gorilla.
Dalam keterangannya, bahwa dirinya membeli Tembakau Gorilla melalui online Via Instagram dengan akun Reboren Cartel seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
“Kurniawan di tangkap oleh Satuan Narkoba bersama lima tersangka kasus narkoba lainnya selama pelaksanaan operasi Antik Candi tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Polres Magelang dimana Operasi ini di langsungkan mulai 1 Agustus – 20 Agustus 2019,” terang Waka Polres Magelang, Komisaris Polisi Eko Mardiyanto, dalam siaran Pers dengan media massa di Loby Mako Polres, Rabu (4/9).
Lebih Lanjut, Eko Mardiyanto menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Antik 20 hari Polres Magelang berhasil menangkap sebanyak 5 (lima) orang. Dari tiga tersangka petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 3,3 gram, tembakau gorilla (lher) seberat 1,70 gram, dan satu lagi sebagai perantara jual beli barang terlarang tersebut.
Bayu Pradityo Wicaksono (27) warga Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, selama ini berstatus perantara dan merupakan salah satu Target Operasi (TO) Operasi Antik Candi 2019, ditangkap di Karang Watu Pucungrejo Muntilan, Magelang.
Sedangkan tersangka lainnya yang berhasil ditangkap selama Operasi Antik masing masing Revans Heriandi Bin Suherman (35) beralamat di Villa Japos Blok F.2-12 Rt 08/Rw 08 Kel. Jurangmangu Barat, Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Lokasi di Jl. Magelang – Jogja samping Indomaret Dusun Remame RT 01/RW 13 Desa Jumoyo Kec. Salam Kab. Magelang, pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 wib.
Dwi Zaqi alias Aan bin Hadi Santoso (Alm), (36 th) warga Dusun Gondangsari Rt 3, Rw 2 Desa Rejosari, Kec. Kepil, Kab. Wonosobo, dan status tersangka menguasai narkoba jenis sabu serta TKP Jln. Raya Muntilan – Srowol Dusun Semangan Rt 19, Rw 9 Desa Congkrang, Kec. Muntilan, Kab. Magelang pada Jumat, 2 Agustus 2019 sekira pukul 04.30 WIB,
Akhmad Komaru Zaman Bin Afandi (55) warga Dusun Dukuhan Rt 1, Rw 2, Desa Gunungpring, Kec. Muntilan, Kab. Magelang, tersangka di tangkap di rumahnya pada Selasa, 6 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 WIB.
“Kini kelima tersangka diamankan di Rumah Tahanan Polres Magelang, dalam proses sesuai dengan hukum dengan jerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika,” jelas Waka Polres Magelang. (Arif)




