
METROTIMES (JAKARTA ) Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyampaikan sejumlah usulan strategis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I. Dalam forum tersebut, Hendrik menegaskan bahwa daerah kepulauan memerlukan kebijakan yang berbeda dari daerah daratan karena memiliki karakteristik geografis, tantangan pembangunan, dan beban pelayanan publik yang tidak sama. Selasa (30/6/2026
Mewakili aspirasi pemerintah provinsi yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK), Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPR RI yang telah membuka ruang dialog bagi pemerintah daerah untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan.
Menurut Hendrik, substansi RUU Daerah Kepulauan telah mengakomodasi dasar filosofis mengenai pentingnya perlakuan khusus bagi daerah kepulauan. Namun demikian, masih diperlukan penguatan terhadap sejumlah norma agar regulasi tersebut benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah.
“Daerah kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah kontinental. Karena itu, pendekatan kebijakan dan pembangunan juga harus berbeda agar mampu menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat kepulauan,” tegas Hendrik.
Ia menyoroti pentingnya pemberian kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah laut. Menurutnya, pembatasan kewenangan yang berlaku saat ini belum mencerminkan kondisi geografis Provinsi Maluku yang memiliki wilayah laut sangat luas dengan jarak antarpulau yang cukup jauh.
Selain itu, Hendrik mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan memberikan kepastian mengenai Dana Khusus Kepulauan yang dialokasikan secara berkelanjutan. Menurutnya, biaya penyelenggaraan pemerintahan di daerah kepulauan jauh lebih besar dibandingkan daerah daratan karena tingginya biaya transportasi, logistik, dan pelayanan publik di wilayah yang tersebar.
“Yang paling mendasar bukan semata-mata besarnya anggaran, tetapi adanya pengakuan negara terhadap kekhususan daerah kepulauan melalui kebijakan fiskal dan kewenangan yang bersifat khusus,” ujarnya.
Dalam paparannya, Gubernur juga mendorong agar pembangunan daerah kepulauan menggunakan pendekatan berbasis gugus pulau. Pendekatan tersebut dinilai mampu memperkuat konektivitas laut dan udara, sistem logistik maritim, serta pemerataan pelayanan dasar di seluruh wilayah kepulauan.
Di bidang pengembangan sumber daya manusia, Hendrik mengusulkan penguatan pendidikan tinggi kemaritiman, teknologi kelautan, energi terbarukan, serta peningkatan kapasitas masyarakat pesisir sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah kepulauan.
Ia juga menekankan pentingnya transformasi ekonomi biru (blue economy) melalui pengembangan sektor kelautan, konservasi pesisir, energi laut, serta pemanfaatan potensi karbon biru sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan.
Selain aspek ekonomi, Hendrik meminta agar perlindungan terhadap masyarakat pulau-pulau kecil tidak hanya diberikan kepada pulau-pulau terluar, tetapi juga kepada pulau-pulau kecil lainnya yang memiliki kondisi sosial ekonomi serupa. Menurutnya, pelestarian budaya bahari, pemberdayaan masyarakat adat, serta percepatan transformasi digital di wilayah kepulauan juga perlu menjadi bagian penting dalam RUU tersebut.
Menutup penyampaiannya, Gubernur berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan hukum yang mampu menghadirkan keadilan pembangunan bagi seluruh provinsi kepulauan di Indonesia.
“Kami berharap RUU Daerah Kepulauan dapat segera dituntaskan dan ditetapkan menjadi undang-undang yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlakuan khusus bagi daerah kepulauan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Hendrik.
Menutup penyampaiannya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa perjuangan menghadirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan bukan semata-mata untuk memperoleh tambahan anggaran, melainkan untuk menghadirkan keadilan melalui pengakuan negara terhadap kekhususan wilayah kepulauan. Ia berharap Panitia Khusus DPR RI bersama pemerintah dapat menuntaskan pembahasan RUU Daerah Kepulauan pada tahun ini sehingga segera ditetapkan menjadi undang-undang yang mampu memperkuat kewenangan daerah, menjamin dukungan pendanaan yang berkeadilan, serta mendorong pemerataan pembangunan bagi seluruh provinsi kepulauan di Indonesia.
“Yang paling substansial dan fundamental adalah negara memberikan perlakuan yang berbeda kepada daerah kepulauan. Berikan kami kewenangan yang berbeda dan dukungan anggaran yang berbeda sesuai karakteristik wilayah kepulauan. Kami berharap RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi undang-undang demi terwujudnya keadilan pembangunan bagi seluruh daerah kepulauan di Indonesia,” tutup Hendrik.
Hadir dalam acara ini, Ketua Pansus RUU Kepulauan, Mercy Chriesty Barends, Wakil Ketua Pansus RUU Kepulauan, H.T.A. Khalid, Wakil Ketua Pansus, Jaelani, Para Gubernur yang terdaftar dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Indonesia (APPKI), Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku, Elias Panehas Patty, Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku, Saiful Indra Patta. (Diskominfo Maluku)




