- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Imanuel Birahy sang pelaku pembunuhan di Negeri Hulaliu, Kabupaten Maluku Tengah divonis 9 tahun penjara pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Senin 29/05/23.

Vonis 9 tahun tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon didampingi dua Hakim pendamping.

Dalam vonis tersebut Ketua Majelis Hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara. Dengan ketentuan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana Pembunuhan dengan rencana, ebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 340 KUHP.” kata Hakim.

Vonis tersebut diketahui jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junita Sahetapy yang menginginkan terdakwa di penjara selama 15 tahun.

ads

Namum menurut pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang selama persidangan selain itu, rumah terdakwa juga dihancurkan keluarga korban dan terdakwa juga belum pernah dihukum.

Sementara itu, terdakwa sebelumnya dalam dakwaan menyatakan alasan membunuh korban karena tak terima kekasihnya diperkosa.

Terdakwa juga mengatakan awalnya tak ada niatan membunuh korban, namun muncul setelah diajak minum oleh terdakwa.

Atas putusan Majelis Hakim, JPU maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa Imanuel dengan keji menikam Elfianus Siahaya berulang kali hingga meninggal dunia pada 28 September 2022 lalu, padahal korban adalah temannya sendiri

Awalnya terdakwa sementara duduk sambil main handphone di depan rumah terdakwa, kemudian korban Elfianus Siahaya datang dan mengajak terdakwa untuk pergi minum minuman keras jenis sopi.

Setelah itu terdakwa mengatakan kepada korban menunggu terdakwa makan dan mandi, saat selesai mandi dan makan, terdakwa mengatakan kepada pacar terdakwa ingin pergi membeli rokok.

Kemudian terdakwa mengambil pisau yang sudah terdakwa asah menggunakan batu asah sebelumnya dan terdakwa sisipkan di punggung bagian kiri terdakwa dan terdakwa tutupi dengan baju yang terdakwa pakai.

Selanjutnya terdakwa dan korban pergi membeli minuman keras jenis sopi, usai minum-minum, terdakwa dan korban berjalan menuju ke lokasi kebun milik saksi Abraham Hatalibessy.

Disitulah terdakwa mencabut pisau dan menikam korban namun sempat ada aksi berkelahi dan saling merebut pisau sayangnya, terdakwa menjatuhkan korban ke tanah dan terdakwa naik ke atas tubuh korban dan dalam posisi duduk diatas perut korban.

Kemudian menjepit tubuh korban dan menikam korban berulang kali hingga meninggal dunia, usai membunuh korban, terdakwa berjalan pulang meninggalkan korban yang masih terbaring di tanah.

Saat pemeriksaan, terdakwa beralasan tak terima pacarnya diperkosa terdakwa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!