- iklan atas berita -

Liputan Khusus : Jaques Anthonius Latuhihin

MetroTimes (Gresik) Lelang Tender Proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit Gresik Sehati (RSGS) dengan Kode Tender 11438122 dengan Nilai Pagu Rp. 76.263.840.000,00 nilai HPS Rp. 70.479.274.073,00. APBD Tahun Anggaran 2023 milik Satuan Kerja Dinas Cipta Karya Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik semakin menarik untuk ditelusuri lebih lanjut. Hal ini tak hayal adanya beberapa aduan dari para peserta yang ikut serta dalam lelang tersebut dan menjadi sorotan dari beberapa pihak terkait.

Berdasarkan hasil Investigasi MetroTimes.News  dan keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya dalam wawancara, dimana merupakan Salah satu peserta lelang yang mengikuti proses tender lelang Pembangunan RSGS tersebut.

Salah satu Direksi Perusahaan PT. BP menyampaikan bahwa dirinya mengakui pernah mencoba berkomunikasi dengan pihak Oknum Konsultan Pembangunan Gedung RS Gresik Sehati sebelum Tendernya ditayangkan di LPSE Kabupaten Gresik saat dikomfirmasi via seluler.

Bahkan dirinya mengakui adanya pertemuan dengan oknum Konsultan tersebut disebuah Café dengan tujuan agar dapat membantu Perusahaan nya dalam mengikuti proses Tender Lelang Pembangunan Rumah Sakit Gresik Sehati walaupun hanya mendapat “CELAH” secuil Informasi yang berguna saat Lelang RSGS akan ditayangkan di LPSE Gresik, mengingat oknum konsultan tersebut mengklaim dirinya dekat dengan Pihak Penyedia, Pokja ULP Pengadaan bahkan mencakup Kejaksaan.

ads

Dari pertemuan nya tersebut, dirinya juga mengatakan bahwa pihak Oknum Konsultan tersebut, ternyata telah bertemu dengan beberapa Perusahaan calon peserta lain yang akan mengikuti Lelang Pembangunan RSGS selain dari Perusahaannya dengan kemungkinan maksud dan tujuan yang sama yakni agar mendapat menyusun nilai Penawaran dan kebutuhan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebelum Lelang RSGS akan ditayangkan di LPSE Gresik.

Salah satu Direksi peserta Lelang yang lain yakni PT. PNA dalam keterangannya via seluler mengatakan bahwa isu-isu negatif seperti yang diberitakan Media Metro Times dengan judul “Lelang Pembangunan RS Gresik Sehati Layak Disorot” dirinya juga berpedapat bahwa isu BOCOR nya AHSP oleh Oknum pihak Konsultan kemungkinan besar terjadi.

“Gini mas,kami semua setiap Perusahaan khususnya di bidang Konstruksi sudah paham betul bentuk-bentuk afiliasi perusahaan yang dikendalikan oleh orang yang sama, cuma mbok yah Tarung lelangnya yang Fear gitu loh” Jelas Pria asal Sleman, DIY yang juga enggan disebutkan namanya tersebut.

“Coba deh Mas lihat PT. Jaya Semanggi Enjiniring (JSE) yang seperti sengaja mundur padahal dia itu No. 1 loh sebagai penawar terendah, kan aneh aja mas.  Padahal disisi lain mereka (PT. JSE) menang di Lelang  yang nilai Pagunya Rp. 100Milyaran di LPSE Jatim , coba aja cek ”. Terangnya tanpa mau menyebut nama Proyek tender tersebut.

Lebih lanjut dirinya dan para perserta lelang yang lain berharap Aparatur Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri Gresik selaku Pendamping Proyek Strategis (PPS) Pemerintah agar dapat membantu Tim Pengadaan dari Dinas CKPP Kab. Gresik khususnya PPKom yang akan bertanggung jawab penuh pada Proyek RS. Gresik Sehati.

Dirinya berharap agar Panitia Pengadaan atau Pokja ULP Kab.Gresik dalam lelang Pembangunan RS. Gresik Sehati dapat melakukan Evaluasi Dokumen setiap Perusahaan yang mengikuti Tender dengan sangat Cermat dan Teliti Lebih Dalam sehingga Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat terhindarkan.

INVESTIGASI METRO TIMES

  1. Berdasarkan LPSE Provinsi Jawa Timur Kode Tender 51331015 dengan nama kegiatan Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Konstruksi Fisik Struktur Bangunan Rumah Sakit) Satuan Kerja RUMAH SAKIT UMUM DAERAH  MOHAMMAD NOER PAMEKASAN APBD TA 2023 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dengan nilai Pagu sebesar Rp. 107.794.060.080,00 dan nilai HPS   107.773.967.488,00 saat ini telah diumumkan Pemenang Lelang yakni PT. Jaya Semanggi Enjiniring (PT. JSE) dengan nilai Penawaran sebesar Rp. 86.217.568.772,17.
  2. Bahwa ke 2 Perusahaan yang dikomfirmasi oleh Media Metro Times mengaku enggan melakukan sanggahan sebagaimana Prosedur Lelang dengan alasan meyakini pihak ULP/Penitia Lelang/Pokja akan memberikan Jawaban Normatif sehingga belum dapat diketahui apakah hingga Batas Waktu masa sanggah terdapat Perusahan yang melakukan sanggahan dalam Tender Pembangunan RS Gresik Sehati sementara beberapa waktu lalu Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kab. Gresik dalam keterangannya juga menyampaikan belum ada Sanggahan yang masuk.
  3. Saat ini Proses Tender Lelang Pembangunan RS Gresik Sehati dengan Kode Tender 11438122 Satuan Kerja DINAS CIPTA KARYA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik APBD TA 2023 dengan link http://lpse.gresikkab.go.id/eproc4 jam 12an tidak dapat di akses beberapahari lalu. Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kab. Gresik., Tri Joko Efendi S.H sedang Maintaince alias Pemeliharaan oleh LPSE Pusat namun saat ini sudah dapat diakses kembali.
  4. Dalam histori Akta Perusahan (AHU) yang di terima Media Metro Times ada nama pengurus pemegang saham dalam pada beberapa Akta Perusahaan walaupun entah telah dilakukan Perubahan Akta Perusahaan yang terbaru Tahun 2023 ini. Namun beberapa nama yang sama muncul dalam Akta Perusahaan sebelum Tahun 2023 , terdapat Nama Teguh Laksono tercatat Direktur PT. Permata Lansekap Nusantara (PLN) lalu Direktur di PT. Jaya Semanggi Enggineering (JSE) serta Direktur Utama PT. Permata Anugerah Yalapersada (PAY).Sementara Ir. Supai M Noor, MM menjabat Komisaris di PT. Permata Lansekap Nusantra (PLN) dan di PT. Permata Anugerah Yalapersada (PAY) selaku Komisaris Utama.
  5. Disisi lain yakni A.n Sochib juga terdapat di PT. Permata Lansekap Nusantara (PLN) dan PT. Jaya Semanggi Engginering (JSE) dengan posisi yang sama yaitu selaku Direktur.
  6. Berdasarkan Data dan Dokumen yang Media MetroTimes.News terima A.n Teguh Laksano ada di JSE (PT Jaya Semanggi Enjiniring) Tahun 2014 selaku Direktur dan di PT. PLN (PT. Permata Lansekap Nusantara) Tahun 2015 selaku Komisaris.

Sementara a.n M. Sochib ada di PT. JSE Tahun 2021 selaku Direktur Utama dan di PT. PLN Tahun 2020 hingga Agustus 2021 selaku Direktur Utama/Direktur.Sehingga kedua nama An Teguh Laksano dan M. Sochib datang dan pergi  silih berganti.

Berdasarkan data LPJK SIKI PU Kementerian PUPR dengan link https://siki.pu.go.id/lpjknew/detail/detail_p_kbli.php?ID_Badan_usaha=2147497373 dalam Jajaran Detail Badan Usaha Data Pengurus Badan Usaha PT. Jaya Semanggi Enjiniring (PT. JSE) M. Sochib duduk sebagai Direktur Utama.Berdasarkan penelurusan web Broser Google Track Record PT. Jaya Semanggi Enjiniring (JSE) cukup Mengejutkan diantara Jaya Semanggi Enjiniring Diduga Rugikan Negara Rp. 36 Miliar dalam kasus RSUD PARUNG BOGOR UTARA BanProv JABAR TA 2021 dengan Status Tingkat PENYIDIKAN pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sejak Tahun 2022 dan berlanjut hingga sekarang.

Sumber refensi dari beerbagai media online sebagai berikut :

  1. https://bogor.suara.com/read/2022/08/29/191500/soal-proyek-pembangunan-rsud-bogor-utara-pt-jaya-semanggi-enjinering-diduga-rugikan-negara-rp-36-miliar?page=2
  2. https://bogordaily.net/2022/08/pt-jaya-semanggi-enjinering-diduga-bobol-duit-negara-hinga-rp36-milyar/
  3. https://rasioo.id/2023/05/05/kasus-sempat-mangkrak-kejari-bogor-ngaku-bakal-lanjutkan-dugaan-korupsi-rsud-parung/
  4. https://www.inilahkoran.id/dugaan-korupsi-rsud-parung-ini-yang-sedang-ditunggu-kejaksaan-negeri-kabupaten-bogor
  5. https://megapolitan.antaranews.com/berita/240786/kejari-bogor-dalami-dugaan-kerugian-negara-pada-pembangunan-rsud-parung
  6. https://pakuanraya.com/datangi-kejagung-minta-usut-tuntas-dugaan-korupsi-rsud-parung/

screenshot Tampilan Halaman Beberapa MEdia Online By Google

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa “Lelang Pembangunan RS. Gresik Sehati (RSGS) Layak“ beberapa isu negatif yang beredar diantaranya :

  1. Adanya dugaan kebocoran dokumen AHSP (Analisis Harga Satuan Pekerjaan) oleh konsultan sehingga terindakasi pemufakatan jahat atau persengkokolan dan dugaan Gratifikasi.
  2. Adanya dugaan indikasi dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh beberapa peserta lelang
  3. Adanya indikasi dugaan Grup Afiliasi dari beberapa Peserta Lelang yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yakni inisial S dalam pengaturan beberapa Peserta Lelang.
  4. Ada kaitan dengan isu gratifikasi terkait lelang RS Gresik Sehati yang dilakukan oleh Oknum yang terkait Pembangunan Gedung RS Gresik Sehati.

Semakin digali lebih dalam terdapat FAKTA menarik untuk dikawal proses Tender Lelang Pembangunan RS. Gresik Sehati (RSGS) , bahkan ada Dugaan PT. PLN seharusnya tidak menjadi PEMENANG LELANG tersebut dikarenakan beberapa alasan baik dalam hal Bukti Peralatan dan Personil akan Menguak.

Saat ini berdasarkankan Info Lelang Tender Pembangunan Gresik Sehati dalam proses http://lpse.gresikkab.go.id/eproc4/lelang/11438122/pengumumanlelang Penandatangan Kontrak maka Pilihan akhir ada di Tangan PPKom yang bertanggung jawab dalam proyek terssebut. Mengingat sesuai aturan Pepres Pengadaan Barang & Jasa ,PPKom dapat Menolak hasil Lelang dengan beberapa Alasan dimana PPK bisa menilai proses tendernya dari BAHP.

Muatan BAHP seperti Kriteria dan Unsur yang dievaluasi, Rumus yang dipergunakan, surat sanggah, itu bisa dijadikan petunjuk oleh PPK untuk menilai ada tidaknya kesalahan Dokumen Pemilihan dan/atau ada tidaknya pelanggaran Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dari muatan BAHP, PPK juga bisa menilai apakah proses pelaksanaan pemilihan telah sesuai atau tidak dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan. BAHP juga diperlukan untuk menilai dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan/atau pemenang cadangan, apakah ada yang tidak memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.

Jika dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, atau proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan; dan/atau dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan/atau pemenang cadangan tidak memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan maka PPK harus menolak menerbitkan SPPBJ.

Selanjutnya PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti. Kemudian PPK dan Pokja Pemilihan melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan.

PA/KPA dapat memutuskan:

1) menyetujui penolakan Pejabat Pembuat Komitmen, PA/KPA memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang atau tender ulang; atau

2) menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kerja.

3) Putusan PA/KPA bersifat final.

4) Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti dan memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang atau tender ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hasil pemilihan penyedia diterima.

Tata cara PPK menolak menerbitkan SPPBJ ini diatur dalam Peraturan LKPP 12/2021 dan Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Sementara itu beberapa LSM pengiat Anti Rusuah mengaku tertarik dengan Pemberitaan Kasus Lelang Pembangunan RS Gresik Sehati APBD TA 2023 Kab. Gresik diantaranya Aris, LSM Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) , Zaenal M DPD Garis Demokrasi, Togik Nababan (PERKASA),  M. Tambunan Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK), Masyarakat Anti Pembodohan (MAP) , Renaldi Jatim Corupption Watch (JCW) serta Sumarno, S.H Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Pada intinya teman-teman LSM siap mengawal penuh dukungan agar Pencegahan KKN dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat dicegah sedini mungkin agar menumbuhkan nilai Ekonomi , Tranparan , Akuntabilitas dan bermanfaat bagi masyarakat luas khususnya warga Gresik dalam hal Kesehatan.

Lalu apa yang kan MENGUAP kedepan ???  Tanggapan POKJA, PPK maupun Dinas serta bagiamana Tanggapan & Tindakan Pegiat Anti Korupsi serta APH Kejaksaan Negeri Gresik selaku PPS Proyek Pembangunan RSGS ???  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun gurung ??? apakah akan menjadi “BOM WAKTU” ?? .(Bersambung)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!