- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Kendari ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ialah representasi dari Penduduk setempat, dengan beberapa tugas & wewenang ; “membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi serta mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian, dst” _UU No 13 tahun 2019 Perubahan Kedua Atas UU No 17 tahun 2014 tentang MD3._

“DPRD adalah institusi yang menjadi tumpuan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah” _Fuad dalam jurnal administrasi negara (2000;24)_

Setelah Pemberitaan ramai mengenai Ketua DPRD kabupaten Lumajang yang tidak hapal sila-sila Pancasila yang pada akhirnya memutuskan mengundurkan diri sebagai ketua DPRD, Telah menimbulkan gejolak dan sekaligus pembelajaran yang berharga, bahwa Ketua DPRD sekalipun tidak dapat dipastikan Hapal sila-sila Pancasila, apalagi 45 butir-butir Pancasila & pengamalannya.

Kini Provinsi Sulawesi Tenggara, Rakyatnya dipertontonkan dengan “Sikap & Pernyataan beberapa anggota/Wakil DPRD dibeberapa media terhadap rancangan Pembangunan Kantor Gubernur yang baru.

Impresi yang muncul, baik negatif maupun positif tergantung sudut pandang masing-masing – pertama, bahwa tidak adanya Persamaan Persepsi antara Pejabat DPRD dan Pemprov Sultra tentang Pembangunan Kantor Gubernur yang dirancang berdiri 22 lantai dengan Interior Mewah dan Kedua, adanya dugaan Pelanggaran Administratif terhadap Tata Tertib Persidangan DPRD (Pembahasan bersama Gubernur).

ads

Anggota DPRD dengan Hak Imunitas; tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD provinsi. dengan ini, Polemik akan terus berlanjut bahkan bertambah luas terhadap rancangan Pembangunan Kantor Gubernur yang Baru tersebut.

Harapan Masyarakat menengah kebawah adalah solusi, suguhan prestasi dan Penyaluran Aspirasi yang nyata dari DPRD dan PEMDA (BBM, Jalan Raya, dll). Pada akhirnya pula akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga Pemerintah Daerah & Legislatif, bukan dengan drama yang tak berkesudahan. – Continued ( budiarto.S )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!