- iklan atas berita -

METRO TIMES (Ambon)-Ada dugaan penyelahgunaan anggaran Badan Amil Zakat (Baznas) Kab. Seram Bagian Timur (SBT), dan penggunaan anggran pemilihan kepala desa serentak senilai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang berusmber dari APBD 2022 telah dilaporkan ke bareskrim Polri karena penggunaan anggaran tanpa ada kegiatan yang dimaksud serta ada sistem pinjam meminjam dengan nilai fantastis.

Salah satu tokoh Pemuda Seram Bagian Timur (SBT), Nudin Lulang yang juga ketua Wilayah Brigade Komando Merah Putih LSM LIRA (BRIKOM LIRA) Maluku menilai proses ini dianggap cacat hukum karena adanya penyelewengan dan penyalahgunaan hak dan wewenang serta penggunaan uang negara tanpa ada kegiatan yang dimaksud.

“Ini proses yang tidak bagus, uang Baznas itu uang untuk 8 kelompok asnaf, bukan untuk urusan lainnya dengan pinjam meminjam untuk kepentingan pribadi apalagi pejabat daerah, selain itu dana pemilihan kepala desa yang sudah ditetapkan di barang tubuh APBD senilai Rp400,000,000 dan ada duguan sudah dipakai Rp200.000.000, di dinas badan pembangunan desa daereh teringat perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Seram Bagian Timur, dan saat itu masih dinahkodai oleh Jafar Kwairumaratu yang saat ini menjadi Sekda,” tutur Lulang

Ia melanjutkan bahwa dirinya akan melaporkan persoalan ini resmi ke Bareskrim Polri untuk yang bersangkutan bisa dipanggil dan dimintai keterangannya.

“Kami sudah melaporkan resmi, persoalan ini ke Bareskrim Polri biar yang bersangkutan bisa dipanggil dan diperiksa, ” ungkapnya

ads

Lulang menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang nomor nomor 23 tahun 2011 Bab IX (Sembilan) pasal 23 yang mengatur saol ketentuan pidana pendistribusian zakat berdasarkan pasal 25 (dua lima) dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda sebanyak Rp. 500.000.00 (Lima ratus juta rupiah).

“Pinjaman dana baznas dengan nilai fantastis hingga tembus 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) merupakan proses pendistribusian yang melanggar dan melawan hukum.” jelasnya

Olehnya itu dia berharap agar kasus ini segera dituntaskan,

“Saya Nudin Lulang, Ketua Wilayah Brigade Komandan Merah Putih LSM LIRA (Brikom Lira) Maluku, meminta agar polres SBT untuk membuka kembali kasus peminjaman uang Badan Amil Zakat (Baznas) tersebut.” pungkasnya. (Kiler)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!