- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya)  – Kendati dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polda Jatim, Liem Elly Setiawati malah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan perdata ini diduga gugatan kamuflase, hanya unsur menghindarkan pidananya. Liem Elly sepertiny berusaha membawa perkara ini ke ranah perdata.

“Klien kami (Gideon Suryatika/Tergugat)  ini adalah pihak yang sangat dirugikan ,karena  telah melakukan investasi ke saudari Liem Elly (Penggugat) dengan kedok dia akan bekerjasama di sebuah perusahaan PT Kemasan Lestari. Faktanya, hasilnya negatif,” kata Kuasa Hukum Tergugat , Ir Eduard Rudy SH MH, yang juga selaku Ketua KAI (Kongres Advokat Indonesia) Surabaya dan IPHI (Ikatan Penasehat Hukum) Surabaya kepada media massa di depan ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Ir Eduard Rudy SH MH, yang juga Ketua Bid Kum HAM Nasional DPP KAI menyatakan, mereka memailitkan diri dan cek-cek yang sudah dibuka, ternyata tidak bisa dicairkan.

ads

Menurut Eduard Rudy, yang juga selaku Ketua KAI (Kongres Advokat Indonesia) Surabaya ini, karena merasa dirugikan, kliennya juga telah melakukan laporan ke Polda Jatim.

Dalam perjalanannya, setelah proses berjalan, diduga adanya upaya menghilangkan tindak pidananya.

Liem Elly melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH ) di Pengadilan Surabaya (PN) adalah diduga ‘gugatan abal-abal’.

“(Kami) Mohon masyarakat bisa menilai, klien kami banyak dirugikan dan aparat penegak hukum bisa memberikan keadilan bagi klein kami. Tentunya bagi masyarakat luas, sehingga untuk menunjang program Presiden RI Jokowi memajukan Indonesia dengan luas investasi. Kami juga memohon pihak pemerintah melindungi investor-investor seperti klien kami,” pinta Ir Eduard Rudy SH MH, selaku Ketua KAI Surabaya ini.

Di tempat yang sama, Gideon Suryatika (Tergugat) mengatakan, kerugian yang dideritanya sekitar Rp 15 miliar, namun sudah ada pengembalian sedikit saja. Dan masih kurang banyak.

“Karena itulah, klien kami merasa kecewa atas sikap dari Liem Elly ini. Dia , seolah- olah sejak awal, berupaya menghilangkan unsur pidananya dengan mengajukan gugatan perdata. Kami melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” katanya.

Apalagi, lanjut Ir Eduard Rudy SH MH, beberapa cek tidak bisa cair, sehingga untuk menghilangkan unsur pidananya, pihak Penggugat berusaha membawa perkara ini ke ranah perdata.

“Ini adalah gugatan kamuflase, karena kami duga unsur menghindarkan pidananya,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan oleh Liem  Elly Setiawati (Penggugat) melawan Gideon Suryatika (Tergugat), Toni Trianto SH MH dan Cakra Permata Octavianus SH, pengurus dan kurator dari PT Kemasan Lestari (dalam pailit/ Turut Tergugat I), Andy Lesmana (Turut Tergugat II), PT Bank Central Asia (Tururt Tergugat III) di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda mediasi.

Dalam gugatan Perkara No. 099/PDT.G-IK/VIII/2022, disebutkan bahwa Turut Tergugat I dahulu memiliki hutang piutang dengan Turut Tergugat  II sejak bulan Februari 2019, dengan sumber dana pinjaman dari Tergugat, yang pada bulan Maret 2021 masih tersisa hutang (outstanding) tercatat sebesar Rp 14.100.000.000 (empat belas milyar seratus juta rupiah), salah satunya sebagaimana tertuang dalam surat Turut Tergugat II, tanggal 18 Januari 2022.

Menurut keterangan Turut Tergugat I, pada saat itu karena penyebaran virus Covid 19, yang tidak kunjung reda dan pada saat itu pemberlakuan pengetatan PPKM yang diterapkan secara nasional oleh pemerintah pusat.

Hal ini ternyata berkorelasi negatif terhadap kegiatan usaha Turut Tergugat I , yang mengakibatkan mengalami kesulitan finansial untuk melaksanakan pembayaran hutang pinjaman Turut Tergugat II. Hal ini salah satunya dengan tidak dapat dicairkannya cek BCA EI 831914 atas nama Tergugat I, tanggal 17 Maret 2021 karena kekurangan dana.

Nah, atas kejadian tersebut, maka saat itu Tergugat muncul dan menghubungi PT Kemasa Lestari (Turut  Tergugat I) yang saat itu diterima oleh Turut Tergugat I, selanjutnya Tergugat melakukan pembicaraan dan meminta penyelesaian pelunasan hutang yang diperantarai oleh Turut Tergugat II tersebut.

Akhirnya dalam pembicaraan tersebut disepakati yaitu (1) dengan mengganti cek yang gagal tersebut dengan cek yang lain. (2) pelunasan hutang piutang dilakukan dengan cicilan sebanyak 18 bulan dengan pembayaran melalui cek. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!