- iklan atas berita -

METRO TIMES (Ambon) Komisi IV DPRD Provinsi Maluku melakukan pemanggilan terhadap Kakanwil Direktorat Pembendaharaan Provinsi Maluku, dan Kantor Pelayanan Pembedaan Negara (KPPN) Maluku, Pada Senin 03/10/22.

Pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi IV ini terkait 96 tenaga Kesehatan dari dua instansi yang sampai saat ini gajinya belum dibayar.

Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary sekalu Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mengatakan.

“Jadi Kanwil Direktur Jenderal Pembendaharaan Provinsi Maluku dengan Kantor Pelayanan Pembedaan Negara (KPPN) Maluku, dan Tenaga Kesehatan, dipanggil oleh Komisi IV ini persoalannya karena mengklaim dana Covid 19 tahun 2020.” ujar Atapary

Ia katakan, Dana Covid 19 tahun 2020 yang dilayani oleh LPMP ada 48 tenaga Kesehatan dan Balai Perikanan atau LPP juga 48 tenaga Kesehatan jadi melayani di sana total 96 orang.

ads

“Mereka yang merupakan 96 tenaga Kesehatan ini terdiri dari dua instansi yang dibawah pengampung rumah sakit Angkatan Laut jadi klaim Covidnya ini pemerintah pusat sudah ditransfer ke rekening rumah sakit Angkatan Laut.” ungkap Politisi PDI-P itu.

Namun lanjut Atapary, RS Angkatan Laut mungkin mengalami kekeliruan sehingga storenya dikembalikan ke kas Negara, sebagai penerimaan Negara bukan sebagai pajak, akhirnya 96 tenaga Kesehatan ini tidak bisa terbayar.

“Padahal Nakes yang lain, yang dibawa pengampun Rumah Sakit Pemda Provinsi itu sudah di bayarkan semua.” tuturnya

Dari lambatnya pembayaran gaji dari 96 Nakes ini, sehingga Direktorat Pembendaharaan Provinsi Maluku dan KPPN Maluku menyurati Komisi IV DPRD Provinsi Maluku untuk dapat membahaskannya.

“Direktorat Pembendaharaan Provinsi Maluku dan KPPN Maluku, menyampaikan surat ke Komisi IV untuk bisa membicarakan terkait 96 tenaga Kesehatan yang sampai saat ini belum dibayar oleh RS Angkatan Laut.” imbunya

Politisi Fraksi PDI-P itu menjelaskan bahwa dari data yang disampaikan oleh kantor Pelayanan Negara KPPN itu realisasi pendapatan Negara, bukan pajak dari rumah sakit angkatan laut sampai sekarang sudah di atas 3,2 Miliar.

“Itu berarti uangnya sebenarnya sudah ada, akan tetapi kita tidak tahu karena angkatan laut tidak hadir untuk memberikan penjelasan terkait hal ini.” kata Atapary.

Atapary pun berharap jika pengeluaran uang untuk pembayaran ke tenaga medis dari 96 orang tersebut dijelaskan.

“Maka dari itu, kita akan undang kembali Dinas Kesehatan Dan Angkatan Laut untuk di mintai penjelasan terkait dengan 96 Nakes tersebut pada tanggal 07/10/22 Nantinya.” jelas Atapary

Untuk diketahui, Pertemuan kembali Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dan Kadis Kesehatan dan Angkatan Laut pada 07/10/22 mendatang.

Pemanggilan Kakanwil Jenderal Pembendaharaan Provinsi Maluku dan kantor KPPN tersebut itu di lakukan supaya terselesaikan dengan baik agar supaya tidak ada 96 Nakes menggunakan pengacara untuk menggugat Angkatan Laut. ( Kiler )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!