- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon )  Alberth Kapitan selaku mantan Kepala Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). dituntut 7,6 tahun penjara dalam kasus korupsi anggaran ADD/DD tahun 2018-2019.

Terdakwa dituntut dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Ambon yang dipimpim Hakim Ketua Lutfi Alzagladi di dampingi dua Hakim Anggota, Selasa 23/05/23.

JPU pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) Raimon Noya dalam tuntutannya, menuntut supaya Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Alberth Kapitan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang bersumber dari anggaran ADD/ DD desa Huku tahun anggran 2018/2019.

“Sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.” jelas JPU

Selanjutnya, JPU Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alberth Kapitan, dengan pidana Penjara selama 7,6 Tahun, Denda 200 juta, Subsider 4 bulan kurungan.

ads

“Tak hanya itu, Alberth Kapitan juga di tuntut pidana uang pengganti sebesar Rp 2.127.717.974,00 jika tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.” ungkap JPU Raimon Noya

Usai mendengarkan tuntutan JPU Hakim kemudian menutup persidangan dan dan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan Pembelaan terdakwa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!