- iklan atas berita -

METRO TIMES (Ambon)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berjanji akan menindak lanjuti surat permintaan Dokumen bukti setoran ke Kas Negara senilai Rp 300 juta lebih yang mana telah diserahkan oleh Marthen Philipus Parinusa dalam perkarah Nomor ; 6/Pid. Tipikor/2016/PT.Ambon kepada jaksa penyidik cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Naira. Pada Rabu 28/12/22.

Dalam hal ini kuasa Hukum Marthen Philipus Parinusa alias Ateng mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam rangka menghadiri Audience berdasarkan surat nomor 004/Ex/AMBS&P/XII/2022 dari Law Office AMB Salampessy and Partner’s yang diterima kejaksaan Tinggi Maluku pada tanggal 23 Desember 2022 untuk melakukan Audience.

Dalam Audience yang berlangsung kurang lebih 30 menit itu dihadiri oleh Asintel Kejati Maluku, Bapak Muji Martopo didampingi oleh Pak Achmad Attamimi di Ruang kerja Asintel Kejati Maluku.

Sementara itu dari Law Office AMB Salampessy and Partner’s hadir Advokat Ali. M. Basri Salampessy dan rekannya Edi Irsan Elys selaku kuasa hukum dari saudara Ateng Ali Salampessy menyampaikan bahwa.

“Dalam pertemuan tersebut pertemuan tersebut kami diminta untuk menyampaikan maksud dari Audience dan Apa saja harapan dari Klien kami.” ujar Elys

ads

Untuk itu lanjutnya, kami sampaikan terima kasih atas apresiasi positif dari Kejaksaan Tinggi maluku dalam meresfons surat permohonan audience dari kami kemudian sedikit menguraikan soal alasan yang melatari surat ini lantaran pada bulan November 2022 sebelumnya kami telah melayangkan surat Nomor: 002/Ex/AMBS&P/XI/2022 yang ditujukan kepada Kacabjari Ambon di Banda Naira via POS Indonesia dan dari konfirmasi Kantor Pos Ambon surat tersebut sudah direma oleh Kantor Kacabjari Ambon Cabang Banda Naira di Banda Naira.

“Kalau tidak salah pada tanggal 13 Desember 2022, dalam surat yang kami ajukan itu pada intinya menyangkut Permintaan Dokumen Setoran ke kas negara karena dari Klien kami sudah melakukan Pengembalian Uang senilai Rp. 347.000.000, yang mana telah dituangkan dalam dua surat berita acara Penyitaan oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Naira bapak Hubertus Tanate. S.H.” papar pengacara Mudah itu.

Ironisnya, sampai saat ini surat tersebut belum di respon oleh Kacabjari Ambon di Banda Naira.

“Kami juga sudah berupaya menghubungi via WA tapi juga tidak ada Respon, Bahwa harapan Klien kami adalah biasa mendapatkan bukti surat setoran ke kas Negara, ha ini akan digunakan klien kami untuk mengurus hak-hak selaku terpidana pada Lapas Ambon.” ungkap Elys

Edi Irsan Elys mengaku bahwa, Asintel setelah mendengar apa yang disampaikan itu kemudian Asintel melakukan koordinasi singkat.

“Asintel setelah mendengar apa yang disampaikan itu kemudian melakukan koordinasi singkat. dengan petugas kejaksaan dan menanyakan perkembangan kasus tersebut terutama terkait barang bukti yang sudah disetorkan oleh klien kami pada petugas kejaksaan, dalam audience ini juga akhirnya Asintel berjanji bahwa akan Menindaklanjuti Permintaan Dokumen tersebut dan akan menyampaikan kepada kami selaku kuasa hukum Ateng karena merupakan Hak dari Klien Kami.” jelasnya

Selaku kuasa hukum mereka berharap agar Kejaksaan Tinggi bisa gerak cepat untuk mendapatkan bukti setoran ke kas negara tersebut karena perkaranya sudah lama inkrah, jika tidak maka patut di duga bahwa ada apa.? Terhadap Uang Senialai Rp. 347.000.000,- yang telah disita dari Klien Kami, apakah digelapkan.?

“JIka sampai Klien kami tidak menerima dokumen tersebut dan berakibat pada tidak bisa diterimanya hak-hak klien kami maka kami selaku kuasa hukum akan menempuh semua Langkah hukum yang patut oleh seorang advokat dalam membela kepentingan hukum klien kami.” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!