- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Lahan pertanian atau persawahan yang sudah berstatus sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dialihfungsikan, baik untuk pertokoan maupun fungsi lainnya. Alih fungsi lahan pertanian yang sudah LP2B hanya boleh dilakukan jika berhubungan dengan kepentingan umum dan bencana alam. Kendati demikian, saat ini masih banyak isu mengenai alih fungsi lahan pertanian.
Guna mengantisipasi hal tersebut, para petani diberi sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) terkait dengan perlindungan lahan dan pemanfaatan pupuk organik untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

“Ini sosialisasi dan bimbinan teknis untuk para petani terkait dengan perlindungan lahan, dan bagaimana pemanfaatan pupuk organik, untuk meningkatkan produktivitas pertanian,” kata Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina, pada sela-sela sosialisasi di gedung pertemuan hotel Plaza Purworejo, Rabu (10/5/2023).

Sosialisasi dan bimtek ini terselenggara atas kerja sama Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian, Komisi IV DPR RI, serta Dinas Pertanian Purworejo.

“Ini penting karena banyak adanya isu alih fungsi lahan, agar tetap bisa mempertahankan lahannya untuk pertanian, kita juga mendorong agar petani mengetahui dan mempelajari terkait dengan membuat pupuk organik secara mandiri,” kata Vita Ervina.

ads

Vita berharap, Pemerintah Daerah juga memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian di Purworejo. “Ini memang kita harapannya dengan Pemda, bisa ada perlindungan lahan, karena tidak bisa langsung serta merta merubah, menjual untuk perumahan dan sebagainya,” katanya.

Sementara itu, Analis PSP, Dwi Aprianto mengatakan, di Kabupaten Purworejo sudah 93 persen lahan pertanian sudah tercatat sebagai LP2B. “Untuk Purworejo itu, alhamdulillah di tahun 2021, sudah ada SK Bupati, penetapan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), dari lahan baku sawah seluas 29.575 hektar, itu yang ditetapkan LP2B ada 27.800 hektar, kalau di prosentase 93 persen,” katanya.

Berdasarkan aturan, lanjutnya, di UU 41 pasal 18 disebutkan bahwa perlindungan lahan pertanian itu dilakukan dengan menetapkan LP2B. “Kalau menurut undang-undang, nanti SK Bupati diintegrasikan ke Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Purworejo. Lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B, hanya boleh dialih fungsi karena 2 alasan, kepentingan umum dan bencana alam. Kalau lahan pertanian tapi di RTRW tercatat kawasan pemukiman itu bisa (Dialih fungsikan),” pungkasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!