- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pemberitaan di salah satu media online berjudul “Maraknya Tambang Emas di Purworejo Diduga Dapat Restu Kasatpol PP dan Damkar Purworejo” beredar di Kabupaten Purworejo dalam beberapa hari terakhir. Atas adanya pemberitaan tersebut, Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, merasa tidak nyaman karena merasa tidak tahu menahu soal aktivitas penambangan emas tersebut.

Budi Wibowo mengatakan, dalam pemberitaan media online tersebut disebutkan bahwa dirinya menerima upeti jutaan rupiah setiap pekan dari adanya penambangan emas tersebut. Padahal, Budi menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menerima upeti tersebut.

“Salah satu media yang memberitakan tambang emas di Purworejo diduga mendapat restu dari Kasatpol PP Damkar Purworejo, dan disitu disebutkan nama saya, nama langsung, Budi Wibowo, sebagai Kepala Satpol PP Damkar, terima upeti jutaan rupiah per-minggu. Ya jadi tidak nyaman, karena memang tidak menerima sama sekali,” kata Budi saat ditemui di kantornya, Selasa (11/7).

Menurutnya, hal tersebut adalah berita bohong. Dirinya juga tidak pernah dimintai klarifikasi terkait pemberitaan tersebut. Budi mengatakan jika media atau jurnalis yang membuat berita tersebut sebelumnya juga belum pernah menghubunginya.

“Belum ada (konfirmasi). Jelas itu adalah berita yang bohong karena mereka tidak pernah melakukan klarifikasi kepada saya, jadi berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak lain, yang perlu kita pertanyakan juga benar atau tidaknya, makanya saya menggunakan hak jawab saya, untuk melakukan sanggahan atas informasi yang beredar melalui media online tersebut,” ungkap Budi.

ads

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa ke depan pihaknya akan mengadu ke Dewan Pers karena dirinya maupun instansi Satpol PP merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut. Bahkan, Budi mengatakan jika kedepan bukan tidak mungkin dirinya akan membawa masalah ini ke ranah hukum. “Kami sampaikan kepada yang menulis berita tersebut untuk membuktikan apa yang telah mereka tulis, kami beri waktu 2×24 jam, apabila yang bersangkutan sampai dengan 2×24 jam tidak bisa membuktikan, mereka harus mohon maaf secara terbuka di media, minimal 3 media, itu tuntutan saya, mengklarifikasi atas hal tersebut, dan apabila hal ini tidak dilakukan saya akan menempuh jalur melalui dewan pers, kita akan sampaikan ke dewan pers untuk melakukan investigasi atas hal tersebut, kalau tidak terbukti kita proses ke ranah hukum,” papar Budi.

Upaya pengaduan ke Dewan Pers tersebut, kata Budi, merupakan pembelaan dirinya lantaran sangat tidak nyaman dan dirugikan atas pemberitaan yang menurutnya berat sebelah. “Ini pembelaan diri saya lah, karena saya sebagai pribadi Budi Wibowo dan sebagai institusi Satpol PP merasa dirugikan atas berita tersebut, jadi saya ingin semua media yang memberitakan terkait dengan berita yang akan disampaikan ke masyarakat ini adalah merupakan berita yang sudah dikonfirmasikan ke kedua belah pihak, sehingga tidak berat sebelah,” tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!