- iklan atas berita -

Metro Times (Yogyakarta) Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah VII Yogyakarta telah menerima laporan dugaan praktek diskriminasi yang dilakukan oleh produsen air mineral merek Aqua terhadap salah satu distributornya di wilayah Provinsi DIY.

Kepala Kantor Wilayah VII KPPU, melalui Kepala Bidang Penegakan Hukum, Kamal Barok membenarkan informasi tersebut. “Memang benar, kami menerima laporan tersebut. Sesuai dengan Peraturan KPPU tentang penanganan perkara, setiap laporan yang memenuhi syarat administrasi wajib ditindaklanjuti,” taka Kamal, Kamis (14/9/2023).

Dalam laporannya, praktek diskriminasi yang diduga dilakukan oleh Terlapor dalam bentuk memberikan perlakuan yang berbeda/diskri minatif an tar distributor di wilayah DIY meliputi: produk yang didistribusikan, program diskon, kesempatan menambah depo, dan wilayah distribusinya sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat antar distributor air mineral merek Aqua wilayah DIY.

Terhadap perlakuan diskriminasi tersebut, Pelapor melaporkan Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf (a) dan (d) UU No. 5 Tahun 1999. Dalam hukum persaingan usaha dikenal istilah intra-brand competition (persaingan satu merek) dan inter-brand competition (persaingan antar merek). Intra-brand competition adalah persaingan antar distributor atau pengecer untuk suatu produk yang berasal dari manufaktur atau produsen yang sama. Sedangkan inter-brand competition adalah persaingan antar manufaktur atau produsen untuk suatu jenis atau kategori barang di pasar bersangkutan yang sama.

Praktek diskriminasi pada persaingan intrabrand terjadi manakala manufaktur atau produsen memberikan perlakukan yang berbeda terhadap distributor atau pengecer pada tingkat yang sama dalam pasar bersangkutan. Perilaku ini dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999.

ads

Proses penanganan perkara diawali dengan meneliti apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat kelengkapan administrasi dan kesesuaian alat bukti dengan dugaan pelanggaran yang dilaporan. Dalam hal terpenuhi, penanganan perkara dilanjutkan ke tahap Penyelidikan untuk melengkapi minimal 2 (dua) alat bukti.

“Kami akan mengundang Pelapor untuk menjelaskan lebih detail duduk perkara dan bukti dugaan pelanggaran yang dilaporkan, sebelum kami mengundang pihak-pihak lain guna melengkapi informasi dan data dalam proses penyelidikan awal ini,” tambah Kamal.

Dalam hal perkara ini sampai diputus oleh Majelis Komisi dan Terlapor terbukti bersalah melakukan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999, Majelis Komisi dapat menjatuhkan sanksi berupa denda dan/atau tindakan administratif lainnya. Untuk sanksi denda, Terlapor dapat dikenakan minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 50 % dari keuntungan bersih atau 10% dari penjualan yang diperoleh Terlapor pada Pasar Bersangkutan dalam kurun waktu pelanggaran. (rls/Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!