- iklan atas berita -

Metro Times (Banjarnegara) Proyek pembangunan tahap satu gedung Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD HJ. Anna Lasmanah Kabupaten Banjarnegara, terus menjadi sorotan. Beberapa polemik beredar terkait pembangunan tersebut terutama menyangkut status perusahaan pelaksana, izin hingga progres pembangunan tersebut.

Seperti diketahui, pagu anggaran pembangunan pada tahap satu nilai sebesar Rp66 miliar lebih yang bersumber dari Dana BLUD Tahun Anggaran 2023. Dalam proses lelang, PT Jaya Semanggi Enjiniring muncul sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp55 Miliar. Dalam pelaksanaanya proyek tersebut melibatkan PT Saranabudi Prakarsaripta selaku Perusahaan Jasa Konsultan Teknik dan Manajemen

Ketua Tim MK PT Saranabudi Prakarsaripta selaku Perusahaan Jasa Konsultan Teknik dan Manajemen, Aryo Semeru membeberkan bahwa kontrak pada proyek tersebut dimulai sekitar 2 Mei 2023. Untuk saat ini progres pembangunan tersebut baru mencapai 37 persen.

Pihaknya mengakui terjadi minus pencapaian atau progres sebesar 20 persen dalam tahap satu pembangunan ini.

ads

“Untuk tahap satu ini seharusnya bisa mencapai progres 57 persen per tanggal 3 Oktober, tapi untuk saat ini baru 37 persen yang tercapai ada minus sekitar 20 persen. Memang telat, seharusnya sudah mulai kerjakan lantai 4 tapi sekarang baru lantai 2, itu pun belum semua lantai 2 nya,” kata Aryo, kepada Metrotimes, Selasa (3/10/2023) sore.

Dia mengklaim bahwa pembangunan ini terkendala masalah anggaran. Untuk jumlah tenaga kerja termasuk sarana pembangunan dinilai tidak ada persoalan.

Terkait hal ini, Inspektorat Daerah setempat pun disebut sudah menurunkan tim untuk melakukan audit. Pihak perusahaan juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait keterlambatan tersebut. Bahkan, ia mengakui bahwa surat teguran kedua sudah diturunkan.

“Sudah diterapkan kontrak kritis, saat ini dalam tenggang waktu teguran kedua (waktu kritis kedua). Jika sampai akhir kontrak realisasinya kurang dari 70 persen maka bisa off,” ujarnya lagi.

Tak hanya itu, tuntutan wanprestasi pun mengancam perusahaan tersebut jika hingga masa akhir kontrak pembangunan tahap satu tidak selesai. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!