- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Dinas perhubungan melaksanakan jumpa pers bersama dengan beberapa media di kota Ambon Selasa, 21 Maret 2022 terkait penyusuaian tarif Fery pelabuhan Galala, Namlea Hunimua, dan Waepirit.

Dalam sosialisasi tersebut di jelaskan tentang peraturan dan mekanisme kementerian perhubungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero.

Penetapan peraturan sebagai berikut
1. Peraturan hukum perhubungan RI nomor PM.84 tahun 2018. Tentang jenis dan struktur golongan Tarif Jasa kepelabuhanan serta mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang digunakan untuk melayani jasa angkutan umum.
2. Peraturan RI nomor PM.104 tahun 2017. tentang penyelenggaraan, penyebrangan Tarif Jasa Angkutan umum.

3. Peraturan RI Nomor PM.61 tahun 2021, tentang, penyebrangan Angkutan Sungai dan Danau.
Surat menteri perhubungan RI nomor PM. 302/1/6 PHP tahun 2022. tanggal 18 Januari 2022 terlihat persetujuan penyusuaian tarif jasa kepelabuhanan PT ASDP Indonesia Ferry Persero.
Sosialisasi yang disampaikan oleh kepala dinas perhubungan provinsi Maluku Muhammad Malawat. menjelaskan tentang Pokok isu penyusuaian kenaikan tarif jasa penyebrangan, kepelabuhanan, pada pelabuhan Galala, Namlea, serta hunimua, dan Waepirit untuk kedudukan dan kewenangan Pemda Provinsi Maluku menyatakan bahwa ke empat pelabuhan tersebut merupakan pelabuhan komersil.

Sesuai dengan pasal 20 dan 28 disebut bahwa kedudukan dan kewenangan pemerintah daerah Provinsi Maluku telah di menetapkan Tarif Angkutan penyebrangan kelas Ekonomi dan kendaraan serta muatannya.
Penjelasan yang sampaikan oleh perwakilan dari ASDP bahwa, untuk pengaturan Jasa kepelabuhan yang memiliki kewenangan penuh adalah badan pusat kepelabuhan.

ads

Merujuk pada keputusan menteri perhubungan nomor PM. 27 tahun 2014. Tanggal 29 September 2014. Pemberian Izin usaha kepada PT ASDP Indonesia Ferry Persero sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Terkait legalitas ASDP sebagai BUP maka penyusuaian kenaikan tarif Jasa kepelabuhanan adalah mutlak. Kewenangan ASDP melalui keputusan direksi telah mendapat persetujuan dari menteri perhubungan.

Sejak tanggal 22 Maret 2022 atau dalam kurang 7 hari dari rencana pemberlakuan kenaikan Tarif Jasa kepelabuhanan pemerintah daerah Provinsi Maluku telah melakukan koordinasi atas hal tersebut.
Dalam pasal 13 huruf B dan C pada peraturan menteri perhubungan RI nomor PM.84 tahun 2018. dijelaskan tentang struktur dan penetapan mekanisme golongan Tarif Jasa kepelabuhanan yang berlaku pada pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan Ferry.

Penjelasan dari ASDP menjelaskan bahwa Pelaksanaan penyusuaian kenaikan tarif jasa penyebrangan Ferry, sebenarnya telah berlaku pada 14 Maret 2022, Namun ada penundaan-penundaan sehingga pelaksanaan tersebut sebut tidak dapat di laksanakan dan direncanakan pelaksanaan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 1 April 2022.
Kenaikan Tarif Jasa kepelabuhanan hanya berkisar 1000 rupiah. Misalnya dari Tarif 16.500 menjadi 17.500 dan orang dewasa dari 23.000 menjadi 24.000. pembayaran akan dilaksanakan dengan pembayaran non-tunai, yaitu pembayarannya akan dilakukan dengan menggunakan kartu yang telah di sediakan oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero, dan BUP (Badan Usaha Pelabuhan). Jelasnya. (Amelia.S.L).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!