- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Polres Purworejo menetapkan Kades Karanganom, Kecamatan Butuh, Guntoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan pada pengadaan sapi di desa tersebut.

Kapolres Purworejo, melalui Wakapolres, Kompol Fadli mengatakan pengadaan sapi sebanyak tujuh ekor tersebut merupakan kegiatan pemerintah desa Karanganom. Anggaran kegiatan itu berasal dari dana desa yang dialokasikan untuk program bantuan warga.

“Kegiatan itu dilaksanakan pada tahun 2022. Korbanya seorang pengusaha dari Kabupaten Temanggung atas nama Winarto,” kata Wakapolres.

Fadli menjelaskan pada Februari 2022 lalu tersangka selaku Kades Karanganom menemui korban dan mengatakan bahwa Pemdes Karanganom memiliki kegiatan pengadaan sapi untuk bantuan warga. Anggaran kegiatan tersebut senilai Rp120 juta untuk pembelian tujuh ekor sapi.

Kepada korban, Guntoro kala itu menjanjikan setelah sapi dikirim, dalam jangka waktu satu minggu dana desa tahun 2022 akan cair. Selanjutnya setelah pencairan, pemerintah desa akan segera melakukan pembayaran.

ads

Korban saat itu langsung percaya dan bergegas mendatangkan sapi ke desa tersebut. Padahal saat Guntoro menjanjikan hal tersebut, kegiatan pengadaan sapi belum dianggarkan dalam APBDes Karanganom.

Dalam keteranganya, pelapor atau korban mengatakan bahwa dengan anggaran Rp120 juta untuk tujuh ekor sapi dinilai terlalu mahal. Maka saat itu ia mendatangkan sebanyak sembilan ekor. Pengiriman sapi dilakukan secara bertahap dari 16 hingga 20 Februari 2022.

“Janji tersangka seminggu setelah sapi dikirim pembayaran akan dilakukan, namun hingga Februari 2023 korban belum juga menerima pembayaran,” sebut Wakapolres.

Merasa dirugikan, pelapor saat itu berinisiatif untuk mengambil kembali sapi-sapi tersebut. Namun setelah dia datang ke Karanganom lima dari 9 sapi yang telah di3datangkan sudah dijual atas perintah Guntoro.

Fadli menambahkan bahwa Satreskrim Polres Purworejo sudah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. Dalam dokumen Perdes Karanganom Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan APBDes Karanganom tahun 2022 maupun Perubahan RAB dana desa tahun anggaran 2022, nilai anggaran kegiatan pengembangan pembibitan dan budidaya pertanian/peternakan hanya tercantum sebesar Rp60,8 juta untuk pengadaan 5 ekor sapi betina, bukan sejumlah Rp120 juta untuk pengadaan tujuh ekor sapi.

“Kami juga menemukan bukti bahwa ada pencairan dana desa tahap II tahun 2022 senilai Rp146,2 juta. Dana itu pun sudah diambil dari rekening Bank Jateng atas nama RKD Karanganom. Namun setelah cair dana yang peruntukannya untuk kegiatan pengadaan sapi tidak diserahkan kepada korban,” katanya lagi.

Setelah melakukan penetapan tersangka pada 16 Februari lalu, penyidik sudah mendatangi rumah tersangka untuk menyerahkan surat panggilan. Kala itu Guntoro sedang tidak berada ditempat, sehingga surat tersebut dititipkan kepada perangkat desa.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!