- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Polemik pengelolaan trayek Trans Jateng Koridor III Borobudur – Kutoarjo yang mencuat ke publik usai adanya aduan ke Polres Purworejo terhadap PT. Bagelen Putra Manunggal (BPM) bakal dihadapi secara gentle oleh Giat Sasmoyo selaku Direktur Utama yang menjadi pengganti alm Wahyu Muji Mulyana.

Hal tersebut disampaikan Giat kepada awak media saat ditemui di kantor PT BPM, Rabu (5/1). Ia memastikan bahwa segala yang dituduhkan oleh Titin selaku ahli waris alm Wahyu Muji Mulyana melalui penasehat hukumnya tidaklah benar. Dan ia siap membuktikan statemennya tersebut di hadapan aparat penegak hukum.

“Kami beserta jajaran siap menghadapi aduan dari pihak Titin. Pihaknya juga menegaskan tidak takut dengan adanya laporan tersebut,” katanya.

Dijelaskannya, pihak perusahaan punya data yang lengkap terkait dengan tanggungan yang dimiliki oleh suami Titin. Nantinya data-data tersebut juga akan digunakan untuk membuktikan bahwa PT. BPM tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Karena kita punya data, dia mengadukan silahkan, tapi kondisi real, saya ada bukti semua, kalau klarifikasi ke Polres kita sudah siapkan data,” tegasnya.

ads

Pihaknya menyampaikan bahwa almarhum suami dari Titin memang memiliki tanggungan terhadap perusahaan sehingga harus diselesaikan oleh ahli waris yaitu istrinya. “Yang kita tagihkan sekitar Rp 300 juta, kita sebenarnya juga sudah toleransi, kita menghargai jasa-jasa almarhum, makanya di toleransi tinggal Rp 300 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Giat juga mengingatkan kepada pihak Titin, dengan adanya aduan Titin ke pihak kepolisian ini akan memicu laporan balik dari perusahaan.

“Tapi jangan salahkan manajemen kalau saya gugat balik saudara Titin, ini jelas, saya tegas, kalau nanti saya gugat balik jangan salahkan saya, bahkan nanti pasti melebar, melebarnya saya bisa saja mengungkit (masalah) masa lalu, saya ada data karena akhirnya saya kemarin print out (keuangan perusahan) di (Bank) BPD Jateng,” terangnya.

Terkait dengan tuduhan pihak Titin terkait status Direktur yang disandang Giat saat melakukan penagihan, Giat mengaku saat melakukan penagihan itu memang dirinya belum tercatat secara sah dan resmi sebagai Direktur Utama PT. BPM di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM. Namun saat penagihan itu kapasitas dirinya adalah sebagai Wakil Direktur.

“Menurut kami itu tidak menyalahi, karena juga ada perintah dari Kepala Balai kepada kami melalui zoom meeting beberapa saat setelah Pak Wahyu meninggal. Saya diminta untuk menghandle operasional, supaya berjalan (pasca meninggalnya Direktur lama),” katanya.

Pihaknya juga tidak menginginkan nama Trans Jateng nantinya tercoreng dengan adanya permasalahan ini. Karena Trans Jateng ini juga merupakan salah satu program dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

“Jadi artinya jangan sampai (adanya kasus) ini menjadi tanda kutip (bahwa) Trans Jateng nggak bener, saya tanggung jawabnya dengan Gubernur ini program gubernur, kalau tidak saya jalankan saya merusak citra gubernur” katanya.

Disisi lain, Giat memastikan bahwa persoalan ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional layanan bus Trans Jateng. Dikatakannya, kegiatan operasional tetap berjalan seperti biasa. Bahkan untuk internal perusahaan kini pihaknya dapat lebih memanajemen anggaran sehingga dapat menyetok sejumlah spare part armada bus. “Memang menjadi perhatian teman-teman kami pengelola koridor lain di Jawa Tengah. Mereka memberikan dukungan moral kepada kami agar dapat menyelesaikan persoalan ini sebaik-baiknya,” katanya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!