Metro Times (Purworejo) Sekretaris Desa Banyuasin Kembaran Kecamatan Loano, Purworejo Andika Sari memenangkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya terkait SK pemberhentian dirinya sebagai Sekdes di desa tersebut.
Menyusul putusan tersebut, Kades Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Azis mengatakan akan segera mencabut SK pemberhentian yang pernah ia tandatangani tersebut. Ia mengaku legowo dan siap melaksanakan putusan pengadilan yang sudah incrah tersebut.
“Terkait proses peradilan dalam kasus tersebut kami selalu memantau perkembangan. Kami sudah tahu bahwa dalam kasus ini sudah ada putusan PTTUN Surabaya yang memenangkan saudari Andikasari. Kami menghargai dan siap melaksanakan,” sebut Kades Azis, Selasa (15/8/2023).
Menindaklanjuti putusan itu ia pun akan segera mencabut SK. Dalam waktu dekat ia juga akan mengumpulkan warga serta tokoh masyarakat guna menyampaikan mensosialisasikan putusan itu. Paling lama awal September 2023, Andikasari sudah bisa kembali bekerja di kantor desa.
“Saya selama ini dalam posisi menunggu putusan PTTUN. Saat ini salinan putusan sudah saya terima sehingga saya siap melaksanakan. Setelah acara 17an ini saya akan mengumpulkan masyarakat dan para tokoh agama dan lain sebagainya untuk kami sosialisasikan putusan pengadilan itu,” kata Azis lagi.
Asis berharap, masyarakat dan seluruh perangkat desa serta para tokoh masyarakat, tokoh agama, juga tokoh perempuan di desa ini dapat menerima putusan PTTUN. Ia tak ingin Desa Banyuasin Kembaran terus bergejolak terkait kasus ini.
“Dalam sosialisasi nanti kami akan sampaikana sehingga semua pihak paham dan menerima putusan itu. Bahwa ini putusan pengadilan tinggi, putusan tingkat banding, sehingga tidak ruang bagi kita untuk kembali berupaya melawan,” imbuhnya.
Azis pun berharap, setelah dirinya mencabut SK Andika Sari segera berdinas sebagai Sekdes seperti biasa. Secara pribadi, antara dirinya dengan Sekdes tidak ada persoalan.
Terkait SK pemberhentian yang pernah ia keluarkan Azis mengaku bahwa langkah itu tidak serta merta dilakukan. Berulang kali dirinya melakukan pertimbangan hingga konsultasi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten.
“Desakan warga saat itu sangat kuat, saya pun tidak mau gegabah dan serta merta mengeluarkan SK. Saya konsultasi dengan Camat termasuk pemerintah kabupaten. Saya tidak mau langkah yang saya tempuh menyalahi aturan,” katanya seraya memastikan bahwa kantor Desa Banyuasin Kembaran terbuka untuk Andika Sari.
Ia pun mengimbau warganya tidak melakukan tindakan kriminal yang berlawanan dengan hukum pasca putusan itu. Situasi keamanan Banyuasin Kembaran harus kondusif agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar. (Dnl)