- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Sidoarjo) – Tahun demi tahun marwa pemerintah ini di mata rakyat semakin turun, tidak ada langkah kebijakan yang kedepan lebih mensejahterakan rakyatnya.

Program pemerintah kita 2045 akan terbang jauh dari negara yang berkembang menjadi negara yang betul-betul diatas kemakmuran, itu sudah meleset jauh.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ahmad Fauzi menuturkan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomer 2 tahun 2022 yang sekarang ini merevisi dari Peraturan Menteri 6 tahun yang lalu mengenai Jaminan Hari Tua (JHT), sungguh ini keadaan yang memilukan dan memalukan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sudah tahu jaminan hari tua itu adalah uang rakyat, uang pekerja uang buruh, bukan uang satu orang pekerja satu orang buruh, yang konotasinya mungkin sedikit mungkin kecil, tetapi ini uang berjuta-juta buruh.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dianggap tidak manusiawi bagi buruh.

ads

“Kita bicara di Jawa Timur kurang lebih tenaga kerja itu ada 2 juta, uang yang terhimpun itu mestinya idealisnya diambil kapan saja, dimana saja, karena itu menjadi hak prerogratif yang menabung. Nampaknya Menteri Tenaga Kerja Ibu Ida Fauziyah mau mengembalikan roh daripada JHT itu dari yang sebenarnya, yaitu diambil untuk persiapan hari tua,” terang Fauzi yang juga Ketua Gesper Jatim di Sidoarjo, Sabtu (12/02/2022).

Ia menjelaskan juga, Lahirnya Permenaker yang kemarin tahun 2015 untuk mendukung pekerja yang hari ini dia resign dia berhenti di perusahaan dan hari itu pula dicabut kepersetaannya kepada Jamsostek maka satu bulan kemudian akan bisa direalisasi bisa cepat diambil. Ini adalah langkah tegas bijak dalam rangka pemerintah menerapkan sistem akuntabilitas, transparansi, dan gaong pemerintah untuk mempermudah seluruh perizinan termasuk mempermudah segala aspek kehidupan bagi masyarakat umumnya lebih khusus masyarakat pekerja yang sekali lagi itu uangnya sendiri.

“Kita menatap kedepan bahwa yang namanya pekerja, kadang mengundurkan diri terpaksa, dan ada yang betul-betul mempersiapkan diri. Tapi di Indonesia sistem yang mengundurkan diri banyak yang problem karena terpaksa, maka dia mengangan-angan sebuah peristiwa besar akan membangun ekonominya. Dan yang diharapkan modal terpentingnya mendapatkan JHT itu. Lalu JHT itu baru dia bisa ambil ketika umur 56, mana kemanusiaannya,” ujarnya.

“Permenaker No. 2 tahun 2022 tidak manusiawi, untuk itu saya atas nama Ketua SPSI Jawa Timur dan atas nama seluruh Gerakan Pekerja, Serikat Pekerja di seluruh Jawa Timur yaitu GESPER (Gerakan Serikat Pekerja Buruh) yang saya pimpinannya langsung, mengkritik keras. Saya tidak setuju dan menolak keras terhadap Permenaker nomer 2 yang ditandatangani oleh Ibu Menteri Tenaga Kerja,” tegas Fauzi.

Menurut Fauzi, Saya agak negatif thinking jangan-jangan uang JHT rakyat Indonesia oleh Permenaker yang terbaru agar pekerja dan buruh tidak bisa mengambil seenaknya, maka ada dana segar di BP Jamsostek yang menghimpun dana. Kita mendengar kurang lebih hampir 200 triliun dana JHT pekerja buruh di seluruh Indonesia. Jika itu dialokasikan, jika itu dimanfaatkan, jika itu dimainkan maka berapa modal yang akan bergulir oleh siapa yang memakai. Untuk itu tolong pemerintah mulai transparan, ini dana rakyat.

Ingat pekerja-pekerja mulai subuh kepancal-pancal mereka mencari nafkah, mengais rezeki, tidak tahu ayam belum berkokok sampai ayam berkokok lagi, ini perjuangan yang luar biasa, yang menurut saya seluruh akses yang ada dampaknya pada pekerja pada buruh harus diprioritaskan, bukan tambah didiskritkan seperti model peraturan menteri yang sekarang.

“Kita akan melihat seberapa argumentasi terukur dan mendasar yang dilakukan oleh pemerintah, tetapi kalau hanya atas dasar bahwa JHT diperuntukkan kepada judul atau substansinya untuk jaminan hari tua, saya rasa itu argumentasi yang tidak terukur, argumentasi yang tidak akademik, dan menurut saya apapun yang terjadi mohon kepada Ibu Menteri Tenaga Kerja yang baik, untuk seyogianya mencabut dari peraturan menteri itu,” ujarnya.

Langkah selanjutnya jelas Fauzi, Saya akan lakukan Rapim dulu untuk menegaskan dan meneguhkan sebuah komitmen, bahwa ini tidak bisa dibiarkan.

Saya dan Aliansi pekerja diseluruh Jawa Timur dan seluruh Indonesia habis kecolongan sebuah momentum besar yaitu omnibus law menjadi Undang-Undang Cipta Kerja yang menurut saya adalah bak bayi prematur yang kelahirannya sangat dipaksakan, yang kehadirannya menuai kontroversi. Ini dikagetkan lagi bayi bukan hanya prematur tetapi aborsi menurut saya.

“Saya berharap dan menghimbau kepada pekerja dan buruh agar keadaan harus tetap kondusif, yang bekerja tetaplah bekerja. Kita bantu perusahaan yang banting tulang mencarikan order, semua harus tetap bekerja. Kita sudah merangkak ekonomi yang mulai maju di Jawa Timur maupun di Indonesia. Kita bantu Ibu Gubernur agar segera mengangkat ekonomi Jawa Timur segera bangkit dan pulih kembali dan mencanangkan bagaimana ekonomi Jawa Timur tumbuh kurang lebih 5-6%. Untuk itu tenanglah bekerja, biar pimpinan yang ada di tingkat atas Serikat Pekerja yang ada di Jawa Timur, merembukkan, merumuskan formula apa yang harus kita diskusikan dengan Kementrian tenaga kerja,” pungkasnya. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!