- iklan atas berita -

METRO TIMES (Ambon)-Terdakwa inisial AL alias Aldi divonis bersalah atas kasus tindak pidana pencurian handpond (HP), pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, senin 02/01/23.

Jaksa Penuntut Umum, Endang Anakoda dalam putusannya mengatakan bahwa.

“Terdakwa inisial AL alias Aldi pada hari Minggu tanggal 06 November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022, sekira pukul 03.00 WIT bertempat di ruang keluarga rumah saksi korban Mella Indah Novianty alias Mella di Jalan Jenderal Sudirman Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili.” ujar JPU.

Berawal ketika terdakwa, lanjut JPU, Aldi berjalan di Desa Batu Merah untuk mencari rumah yang sepi dengan maksud dijadikan target pencurian.

“Ketika terdakwa Aldi berjalan di Desa Batu Merah untuk mencari rumah yang sepi dengan maksud dijadikan target pencurian dan ketika sampai di depan rumah saksi korban Mella Indah Novianty alias Mella terdakwa melihat rumah saksi korban dalam keadaan sepi lalu terdakwa menuju jendela rumah kemudian dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting dengan pegangan warna biru terdakwa mencungkil dan merusak jendela.” kata JPU.

ads

Dari hasil pencurian yang terdakwa lakukan pada saat mencuri dirumah milik korban Mellla yakni berupa 3 (tiga) buah handpond.

“Terdakwa mengambil suatu barang berupa 1 (satu) buah handpond Merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah handpond Merek VIVO Tipe YIS Warna Biru dan 1 (satu) buah Handpond Merek VIVO tipe Y30 warna biru yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban Mella atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain.” jelasnya

Selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tidak tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.

“Terdakwa masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh Terdakwa.” ungkap JPU.

Bahwa selanjutnya 3 (tiga) buah handpond yang terdakwa ambil yaitu, 1 (satu) buah Handpond Merek VIVO tipe Y30 warna biru terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 600.000., 1 (satu) buah handpond Merek VIVO Tipe YIS Warna Biru terdakwa jual dengan harga Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) buah handpond Merk OPPO warna hitam hilang.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Mella mengalami kerugian sebesar ±Rp. 4,300. 000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.” tutur JPU.

JPU pada pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon juga menjatuhi saksi kepada terdakwa dengan pasal yang berlapis.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dan pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!