Polri: Habib Rizieq Diancam 10 Tahun Penjara-Sebarkan Berita Bohong Covid-19

0
555
- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Belum lama ini publik ramai membicarakan hasil tes swab Habib Rizieq. Ada yang bilang negatif, namun tidak sedikit pula yang berspekulasi bahwa HRS positif korona.

Baru-baru ini, Polri mengungkap fakta bahwa Habib Muhammad Rizieq Shihab sempat positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab. Namun HRS mengaku sehat walafiat.

“Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif (COVID-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dikutip dari detikcom, Selasa (12/1/2020).

Andi menuturkan Habib Rizieq telah menyebarkan berita bohong saat yang bersangkutan mengumumkan dalam keadaan sehat yang diumumkan melalui Front TV sehari setelah yang bersangkutan dinyatakan positif COVID-19.

“Kan khusus untuk Rizieq, dia (mengumumkan) lewat Front TV. Sementara untuk RS UMMI, kan ditanya sama media tuh waktu itu, ada konferensi pers toh,” ujarnya.

ads

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab bersama menantunya, Muhammad Hanif Alatas, serta Dirut RS UMMI Andi Tatat, ditetapkan sebagai tersangka terkait tes swab di RS UMMI Bogor. Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan Habib Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 terkait menyiarkan berita bohong.

“(Ancaman hukumnya,red) Maksimal 10 tahun (penjara),” kata Andi, dikutip dari detikcom.

Brigjen Andi memastikan tim penyidik sudah memiliki dua alat bukti. Alat bukti tersebut, kata dia, digunakan dalam menentukan status tersangka kepada ketiganya.

“Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal 2 alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka,” tuturnya.

Kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.(shp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!