- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Surabaya) – Rangkaian kegiatan Notaria Fest 2022 untuk memperingati HUT Ikatan Notaris Indonesia (INI) ke 114, Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Timur INI menyelenggarakan Full Day Seminar Offline & Online, dengan tema “Tanggung Jawab Pemegang Saham dan Direksi Perseroan Terkait Penyetoran Modal, Pengalihan Saham dan Pembebanan Pajaknya Serta Akibat Hukumnya Bagi Notaris”

Ketua Pengwil Jatim INI, Siti Anggraenie Hapsari S.H., M.H., menyampaikan, MoU ini sebenarnya telah dilaksanakan oleh Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Polri yang sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di tahun 2018. Saat itu Kapolri masih pak Tito Karnavia.

ads

Henny sapaan Ketua Pengwil Jatim INI melanjutkan, Sekarang dengan adanya induk berupa MoU yang sudah ditandatangani oleh PP INI dan Polri, maka kewajiban kita Pengurus Wilayah (Pengwil) yang ada di Indonesia ini untuk mensosialisasikan kepada anggota. Mungkin beberapa waktu lalu, karena pandemi kita belum sempat mengadakan pertemuan-pertemuan momentum untuk bisa sosialisasi kepada anggota.

 

“Sekarang ini Pengwil Jatim menjadi Pengwil ke 6 yang melaksanakan sosialisasi, dan pada saat MoU biasanya kita tindak lanjuti dengan penandatanganan Juklaak dan Juklisnya berupa pedoman kerja,” terang Henny.

Pada hari ini sudah datang dari Kepolisian lengkap dari seluruh Polres yang ada di Jawa Timur. Kemudian pejabat utama dari Mabes, pejabat utama dari Polda Jatim.

“Pertemuan ataupun sosialisasi pada hari ini tujuannya adalah untuk membuat atau membangun sinergitas yang baik antara pihak kepolisian khususnya penyidik dengan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia maupun dengan anggota yang mungkin saja yang terkena masalah,” tandasnya.

“Kita memang harus mengambil suatu sikap yang sepemahaman untuk menangani kasus-kasus yang menyangkut pada tindak pidana, mungkin adanya suatu dugaan tindak pidana dari Notaris. Karena organisasi INI mempunyai kewajiban, salah satunya adalah untuk melindungi anggota, mengayomi anggota, karena bentuk perlindungan dan pengayoman ini memang sifatnya wajib. Entah itu bersalah atau tidak, tetapi yang jelas memang organisasi wajib untuk memberikan pendampingan, memberikan perlindungan dan juga pengayoman kepada anggota kita,” tegasnya.

Henny menuturkan, Kapolres atau Kapolrestabes sebenarnya sudah bertemu dengan ketua Pengda. Jadi alhamdulillah hari ini lengkap dari tingkat Polres dan juga dari Pengda-Pengda juga lengkap, sehingga harapan kami bisa terjalin sinergitas yang baik dan itu nanti juga membangun suatu kebersamaan secara proporsional, tetapi tetap sesuai dengan koridor yang berlaku, hukum yang berlaku.

“Apabila terjadi sesuatu, sehingga ada laporan masyarakat maka harapan kami, penyidikan itu juga tetap dilakukan, tetapi kita saling menghormati profesi masing-masing,” ujarnya.

Nanti Pengda-Pengda bisa menindak lanjuti hal ini secara lebih mendalam sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing Pengdanya.

 

“Kesepahaman yang lebih mendalam perlu dilakukan terhadap isi dari pasal-pasal, oleh karena itu pada hari ini mungkin kita tunda sesaat sambil menunggu Bapak Kapolda nanti hadir. Kita perlu duduk lagi bersama-sama, kelempok kerja antara Polda Jatim dan Pengwil Jatim untuk merumuskan naskah dari pedoman kerja itu, supaya sama-sama lebih melindungi kepentingan kita semua bersama,” harapnya.

Henny menjelaskan, kita ini dalam melakukan sesuatu pekerjaan, tetapi kita juga tidak bisa tahu apa yang akan terjadi di kemudian hari. Tapi yang jelas apabila kita melakukan atau melaksanakan jabatan kita sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sudah pada koridor yang benar, maka saya rasa insyaallah kita juga terhindar masalah.

Ia melanjutkan, kalaupun sekiranya sudah dilakukan dengan benar kemudian kita masih terseret didalam arus yang disangkakan suatu tindak pidana, maka harapan kami, kita semua kooperatif memberikan penjelasan-penjelasan yang perlu dan tidak perlu kita khawatir dan takut jika memang kita tidak melakukan suatu kesalahan atau perbuatan apapun ketika membuat akta itu.

“Jadi harapan dan himbauan kami untuk semua anggota sekarang ini harus tetap wajib berhati-hati. Kalau dirasa mungkin ilmunya belum terlalu mumpuni ada hal-hal yang mungkin tidak diketahui, lebih baik menanyakan pada senior-senior yang lebih memahami, tapi kalau masih sangat diragukan atau sangat ragu-ragu barangkali nantinya akan menimbulkan suatu masalah lebih baik tidak membuat aktanya,” pungkasnya.

 

Ketua Umum PP INI, Yualita Widyadhari, SH., MKn., CIIB., dalam sambutanya menyampaikan, bahwa salah satu tujuan MoU dan Sosialisasi Pedoman Kerja adalah mempunyai kesepahaman yang sama dalam permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan Jabatan Notaris.

Nota Kesepahaman yang sudah di tanda-tangani sejak 2018 dan Pedoman kerjanya yang ditanda tangani pada Desember 2020, tentunya sangat manfaat sekali dan telah dilaksanakan Sosialisasi oleh 6 Pengwil di seluruh Indonesia. Dengan demikian INI sendiri mempunyai fungsi sebagai pelindung yang mendampingi anggota dalam pelaksanaan tugas dan Jabatan Notaris.

Diharapkannya pertemuan kali ini bisa lebih efektif dan optimal, sehingga membantu menjalin komunikasi yang baik untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. “Dengan MoU ini sangatlah terbantu, karena akan ada kolerasi yang baik dimana INI dan Kepolisian ada komunikasi yang baik untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada,” kata Yualita.

 

Sementara sambutan Kapolda Jatim yang dibacakan Kombes Pol Puji Santosa menyampaikan bahwa kepolisian Negara RI dan Notaris adalah salah satu abdi hukum atau pelaksana fungsi hukum yang harus melaksanakan amanah rakyat dan memberikan perlindungan, serta kepastian hukum yang berdasarkan keadilan dan kebenaran berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Lanjutnya, dalam menjalankan tugasnya POLRI berpedoman Pada UU No.10 tahun 2002. Sedangkan Notaris berpedoman kepada UU Jabatan Notaris no.2 tahun 2014. Yang dalam implementasi di lapangan, kedua institusi ini, mempunyai hubungan yang sangat erat. Dimana Polri selaku pendidik maupun penyidik di dalam upaya penegakan hukum, bertugas untuk mencari dan menemukan alat bukti dalam perkara pidana. Sementara tugas Notaris adalah selaku pejabat umum yang berwenang membuat akte otentik sebagai alat bukti yang sempurna.

Dalam kegiatan ini diharapkannya dapat memupuk Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi antara POLRI dan MKN Jatim. Terutama Sinergitas dalam rangka pembinaan dan penegakan hukum dibidang Kenotariatan, untuk lebih menyempurnakan hukum adat agar sesuai dengan dinamika yang terjadi dalam masyarakat.

Pada kesempatan itu, Brigjen Pol. Drs. H. Dedy Setiabudi Selaku Keynote Speaker mensosialisasikan pemahaman MoU dan Pedoman Kerja, yang dilanjutkan secara detail oleh Kombes Pol Novian Pranata dan Kombes Pol Hady Poerwanto dari pihak Kepolisian. Dilanjut dari pihak INI disampaikan oleh DR. Agung Iriantoro dan DR. Pieter Latumenta yang dimoderatori oleh DR. Dyah Aju W. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!