- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)–Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Dinperkimtan) tahun ini menyiapkan empat program unggulan untuk mendukung visi misi bupati dan wakil bupati.

Kepala Dinperkimtan Purworejo, Eko Paskiyanto, Selasa (20/1/2026) mengutarakan empat program unggulan itu meliputi peningkatan kualitas hunian masyarakat, penanganan kawasan permukiman kumuh, penyediaan hunian layak dan terjangkau, serta legalisasi atau sertifikasi tanah negara.

Menurutnya seluruh program dirancang sesuai tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, serta diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan permukiman.

“Program prioritas ini menyasar langsung kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di bidang perumahan dan kawasan permukiman,” ucap Eko.

Program pertama, lanjut Eko, peningkatan kualitas hunian melalui perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tahun ini, Dinperkimtan menargetkan penanganan sebanyak 90 unit rumah dengan rincian 82 unit peningkatan kualitas RTLH kategori rusak ringan dan sedang, serta 8 unit pembangunan baru untuk rumah dengan kategori rusak berat.

ads

Untuk rumah dengan kategori rusak ringan hingga sedangkan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp20 juta per unit. Sedangkan rumah dengan kategori rusak berat dianggarkan Rp40 juta perunit.

Program unggulan berikutnya yakni penanganan kawasan permukiman kumuh. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purworejo Nomor 180.16/526/2020, luas kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Purworejo tercatat 126,811 hektare. Hingga akhir tahun 2025 Dinperkimtan berhasil menekan dengan melakukan penanganan hingga mencapai 117,83 hektare.

“Untuk tahun 2026, Pemkab Purworejo akan menetapkan Keputusan Bupati baru terkait lokasi perumahan dan permukiman kumuh yang berada di 10 kelurahan pada 4 kecamatan meliputi Kecamatan Purworejo, Banyuurip, Bayan, dan Gebang,” kata dia lagi.

Ia mengemukakan, penanganan kawasan kumuh tahun ini difokuskan pada kegiatan nonfisik, meliputi sosialisasi, pendataan, serta pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) PAKUEMAS atau Penanganan Permukiman Kumuh Bersama Masyarakat.

“Pendataan dilakukan di 135 desa, meliputi jumlah rumah, kondisi rumah layak dan tidak layak huni serta ketersediaan utilitas umum seperti air minum, MCK, dan listrik,” ujarnya.

Selanjutnya program unggulan ketiga penyediaan hunian murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Melalui program ini, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang berlokasi di Kelurahan Bayem, Kecamatan Kutoarjo, diperuntukkan bagi MBR dengan tarif sewa terjangkau, mulai dari Rp75.000 hingga Rp175.000 per bulan.

Program keempat sertifikasi tanah negara, yang diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah negara di Kabupaten Purworejo. Potensi tanah negara di Purworejo diperkirakan mencapai sekitar 432 hektare yang sebagian besar berada di kawasan pesisir.

Pada tahun 2026, Dinperkimtan menargetkan sertifikasi tanah negara seluas lebih dari 50 hektare menjadi hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Purworejo.

“Dengan adanya sertifikasi tanah negara, diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum, baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun pihak lain seperti investor dan instansi,” jelas Eko.

Selain itu, Dinperkimtan juga menyiapkan kegiatan pengawasan dan pengendalian serta penetapan Surat Keputusan Bupati tentang lokasi perumahan dan permukiman kumuh, termasuk beberapa lokasi baru dan satu lokasi lama.(toyib)