
Metro Times (Magelang) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menyerahkan uang restitusi atau ganti rugi kasus pelecehan yang dilakukan AS sebesar Rp 33.647.000,- kepada anak saksi dari SHP.
Penyerahan uang restitusi ini dilakukan oleh Kasi Pidana Umum, Tya Gita Prastiwi, S.H., M.H. dengan didampingi Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Naufal Amarullah, S.H., M.H. kepada anak dari saksi SHP yang didampingi walinya yakni RS, Senin (4/5/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Tya mengatakan, uang restitusi yang diberikan tersebut merupakan hak daripada anak dari saksi SHP.
“Pemberian restitusi ini merupakan hak daripada anak saksi SHP, yang diwakilkan walinya yakni ibunya,” ujar Kasi Pidum, Tya Gita Prastiwi.
Sementara di tempat yang sama, Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Naufal Amarullah, S.H., M.H. menambahkan, bahwa kasus pelecehan seksual dengan terpidana yakni AS merupakan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 10702 K/Pie.Sus/2025 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 684/Pid.Sus/2025/ PT SMG Jo Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 85/Pie.Sus/2025/PN Mungkid.
“Jadi, atas keputusan ini, maka terdakwa pada amarnya dibebankan restitusi membayar uang sejumlah Rp 33.647.000,00, kepada anak dari saksi SHP,” jelas Naufal.
Kegiatan ini, secara keseluruhan berjalan aman, dan lancar. (rif)




