- iklan atas berita -

Metro Times (PURWOREJO)-Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Purworejo, Irianto Gunawan angkat suara terkait ketimpangan gaji yang diterima para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan relawan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bagaimana tidak, fakta mempertontonkan bahwa gaji guru honorer atau GTT yang bekerja mendidik dan mempersiapkan calon generasi bangsa jauh lebih rendah dibanding para relawan program MBG.

Seperti halnya daerah lain, keresahan netizen di Purworejo banyak dituangkan dalam berbagai konten di media sosial. Tidak sedikit guru menyuarakan keresahan mereka atas disparitas pendapatan antara tenaga pendidik dengan relawan MBG di daerah ini.

Semisal sopir mobil SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), dalam sebulan mereka bisa memperoleh honor sekitar Rp3 juta. Bahkan penghasilan GTT kalah dengan seorang pencuci ompreng di SPPG yang bisa menerima honor antara Rp 100 ribu hingga Rp132 ribu perhari.

Terkait ketimpangan ini Ketua PGRI Kabupaten Purworejo, Irianto Gunawan mengutarakan bahwa GTT maupun PTT hingga saat ini belum bisa menikmati kesejahteraan seperti yang mereka harapkan.

ads

“Di Kabupaten Purworejo masih ada 120 GTT dan PTT yang honornya per bulan masih sangat rendah. Honor mereka berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Padahal, mau tidak mau mereka harus menanggung beban kerja yang luar biasa,” beber Irianto, Senin (2/3/2026)

Tak hanya persoalan honorarium, untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) para guru harus berhadapan dengan syarat serta kualifikasi yang tidak mudah.

“Untuk PPPK guru, syarat pendidikan minumal S1, berpengalaman 2 tahun dan sudah masuk dapodik (Data Pokok Pendidikan). Itu wajib, sesuai aturan yang tidak memenuhi syarat itu jangan harap bisa jadi PPPK, ” kata dia

Dia membandingkan dari segi kualifikasi, relawan MBG dengan upah jutaan perbulan tidak perlu memikirkan persyaratan yang begitu berat. Baginya ketimpangan ini belum menunjukan adanya rasa keadilan bagi tenaga pengajar.

“Tidak ada rasa keadilan. Seperti merendahkan profesi guru atau pendidik,” demikian sebut Irianto.***