- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo berkomitmen mengawal penerbitan sertifikat hak pakai tanah di atas bangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Bener, Kecamatan Bener. Penerbitan hak pakai diperlukan agar MIN tersebut lebih mudah untuk mendapat akses bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag), terutama bantuan perbaikan gedung.

Saat ini, MIN 1 Bener tidak bisa mendapat bantuan perbaikan gedung dari Kemenag lantaran terganjal masalah tanah yang masih berstatus tanah kas desa (TKD) atau milik Pemerintah Desa Bener.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi IV DPRD Purworejo Hendricus Karel, usai audiensi soal masalah MIN 1 Bener di ruang rapat komisi DPRD Purworejo dengan pihak-pihak terkait, Kamis (21/9/2023). “Jadi kalau misal ada bantuan dari Kemenag itu tidak bisa, karena status tanahnya milik kas desa,” katanya.

Lebih lanjut, disampaikan jika MIN 1 Bener membutuhkan bantuan, utamanya untuk perbaikan gedung. Maka dari itu, MIN 1 Bener harus mengupayakan untuk penerbitan sertifikat hak pakai agar bisa mendapat bantuan dari Kemenag.

“Kalau mau minta bantuan, pembangunan gedung, karena kondisi sudah memprihatinkan, itu dari Kemenag butuh ada kepastian sertifikat hak pakai, bukan hak milik. Untuk mendapatkan sertifikat hak pakai kan yang mengeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional),” terang Karel politisi senior PDIP itu.

ads

Namun begitu, lanjutnya, proses penerbitan hak pakai ini juga membutuhkan proses hingga ke tingkat provinsi. Maka, pihaknya meminta kepada Pemerintah Desa dan Dinas terkait agar terus berkoordinasi agar penerbitan sertifikat hak pakai bisa cepat terealisasi.

“Tapi secara pelepasan aset penggunaan hak pakai ini di bawah Pemerintahan Desa, atau DP3APMD (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Purworejo, itu harus berembug dulu, dengan kepala desa juga, lalu minta rekomendasi dari bupati sampai gubernur itu, untuk terbitnya hak pakai,” katanya.

Dengan proses yang cukup panjang itu, tambah Karel, Komisi IV berkomitmen akan mengawal terealisasinya sertifikat hak pakai tersebut. Karel menilai MIN 1 Bener sangat pantas mendapat bantuan demi peningkatan pelayanan pendidikan. Terlebih, sekolah tersebut dinilai Karel juga sangat baik dan memiliki siswa yang banyak.

“Iya (Dewan akan mengawal). Itu syarat agar bisa dapat bantuan, kalau tidak begitu tidak bisa. Kita lihat profilnya, kepala sekolahnya juga bagus, dukungan warga masyarakatnya saja jangkauannya tidak hanya di Bener, tapi sampai keluar Desa Bener, artinya MIN disana bagus lah, dan antusias, animo masyarakat ini luar biasa,” tandas Karel. (Dnl)