- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. atas keterlambatan pelaporan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Transaksi akuisisi yang membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024. Berdasarkan aturan, TikTok seharusnya melaporkan akuisisi ini paling lambat pada 19 Maret 2024. Namun, notifikasi yang diterima KPPU awalnya disampaikan oleh TikTok Pte. Ltd., bukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang merupakan entitas resmi pengambilalih saham.

Setelah notifikasi awal dibatalkan pada 7 Agustus 2024, KPPU memulai penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pelaporan. Hasil perhitungan menemukan keterlambatan selama 88 hari kerja.

Dalam putusannya, KPPU menegaskan pentingnya kepatuhan administrasi dalam setiap transaksi pengambilalihan saham. Penggunaan special purpose vehicle (SPV) seperti TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari kewajiban hukum.

ads

Meski tidak menolak temuan KPPU dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tetap dijatuhi sanksi denda. Denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KPPU menyatakan, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan merger, akuisisi, dan peleburan adalah kunci menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

(nald)