
MetroTimes (Jakarta) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda administratif sebesar Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia setelah perusahaan tersebut dinyatakan terlambat menyampaikan notifikasi atas pengambilalihan saham dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Majelis Komisi yang dipimpin Ketua KPPU Gopprera Panggabean, bersama Anggota KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso, menyatakan PT Evans Indonesia terbukti melanggar kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengambilalihan 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia. Transaksi itu secara yuridis berlaku efektif pada 23 November 2023.
PT Evans Indonesia diketahui bergerak di bidang jasa konsultasi dan pengelolaan usaha agrikultur. Sementara itu, PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku usaha wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU setelah transaksi pengambilalihan berlaku efektif secara yuridis. Dalam kasus ini, batas akhir penyampaian notifikasi ditetapkan pada 8 Januari 2024.
Namun, dokumen pemberitahuan baru diterima secara lengkap oleh KPPU pada 10 Januari 2024. Keterlambatan tersebut tercatat dua hari kerja setelah batas waktu, dengan total keterlambatan untuk kedua notifikasi mencapai empat hari kerja.
Dalam persidangan, PT Evans Indonesia dinilai bersikap kooperatif dengan menghadiri seluruh persidangan serta menyerahkan dokumen yang diperlukan. Perusahaan juga belum pernah dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kedua faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan bagi Majelis Komisi dalam menentukan besaran sanksi.
Berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Majelis Komisi akhirnya menyatakan PT Evans Indonesia terbukti tidak memenuhi kewajiban menyampaikan notifikasi secara tepat waktu dan menjatuhkan denda administratif Rp2 miliar.
Selain menjatuhkan denda, Majelis Komisi memerintahkan PT Evans Indonesia melaksanakan seluruh amar putusan serta menyerahkan salinan bukti pembayaran denda kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila perusahaan mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga, PT Evans Indonesia juga diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan.
Putusan ini menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban notifikasi transaksi akuisisi kepada KPPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(nald)









