- iklan atas berita -

Metro Times (SEMARANG) – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital (Balmon) Kelas I Semarang memusnahkan 144 unit perangkat telekomunikasi ilegal di halaman kantornya, Selasa (1/9/2026).

Pemusnahan itu merupakan hasil penertiban dan penanganan gangguan frekuensi di Jawa Tengah periode April 2025 hingga Agustus 2026.

Kepala Balmon Kelas I Semarang Supriadi, S.H., M.H. mengatakan, langkah ini adalah bentuk komitmen pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio.

“Ini perangkat hasil penertiban dan penanganan gangguan. Komitmen kami sesuai tupoksi Balmon Kelas I Semarang dalam pengawasan dan pengendalian frekuensi,” kata Supriadi.

Rinciannya:

ads

1. 33 unit exciter

2. 18 unit handy talkie (HT)

3. 4 unit repeater radio komunikasi

4. 2 unit STL Link, 2 unit power, 2 unit interkom

5. 1 unit repeater seluler, 1 unit jammer, 1 unit jam, 3 unit PC

6. 81 unit perangkat telekomunikasi lainnya

Supriadi menyebut sebagian besar perangkat merupakan rakitan dan tidak memiliki sertifikasi maupun izin. Kondisi itu rawan menimbulkan interferensi terhadap frekuensi lain.

“Perangkat ini kami amankan karena rakitan dan berpotensi mengganggu frekuensi yang lain,” ujarnya.

Ia menegaskan dampaknya tidak hanya pada komunikasi masyarakat. Perangkat ilegal juga berpotensi mengganggu frekuensi keselamatan penerbangan dan sistem BMKG.

“Kalau perangkat tidak bersertifikat, bisa mengganggu frekuensi penerbangan maupun frekuensi BMKG termasuk radar,” jelasnya.

Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penggunaan perangkat radio siaran rakitan.

“Radio siaran ini berpotensi besar kalau perangkatnya rakitan akan mengganggu frekuensi penerbangan,” kata Supriadi.

Selain penertiban, Balmon juga gencar melakukan edukasi agar pengguna frekuensi radio memakai perangkat bersertifikat dan sesuai izin teknis.

“Pengawasan frekuensi bukan sekadar administratif. Ini terkait langsung dengan keselamatan dan layanan penting yang butuh spektrum aman dari interferensi,” tegasnya.

Balmon Kelas I Semarang bersama unsur terkait berkomitmen terus melakukan penertiban agar spektrum frekuensi di Jateng digunakan secara tertib dan aman.(AW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!