- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo segera mengajukan surat usulan pengesahan calon bupati dan wakil bupati terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Pada Kamis (9/1) KPU Purworejo telah menetapkan pasangan nomor urut 2 Yuli Hastuti-Dion Agasi Setiabudi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang digelar pada 27 November 2024 lalu. Dalam pleno terbuka itu KPU sekaligus membacakan surat keputusan atau SK dan menyerahkan salinanya kepada pasangan terpilih.

“Sesuai amanat PKPU paling lambat sehari setelah penetapan kami harus mengajukan usulan pengesahan ke DPRD. Sehingga paling lambat besok surat KPU harus sudah diserahkan kepada DPRD,” kata Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo, Kamis (8/1).

Jarot mengutarakan, setelah pihaknya menyerahkan hasil Pilkada kepada DPRD, untuk tahapan dan proses berikutnya bukan lagi menjadi ranah KPU. Pihaknya pun tidak mengetahui tentang prosesi pelantikan bupati dan wakil bupati.

“Setelah menyerahkan hasil penetapan maka tugas kami selesai. Tahap selanjutnya nanti akan diproses oleh lembaga terkait. Soal pengesahan dan pelantikan sudah bukan ranah kami lagi,” katanya.

ads

Jarot bersyukur pemilihan bupati dan wakil di Purworejo berjalan lancar sejak awal tahapan hingga penetapan kepala daerah terpilih. Partisipasi masyarakat mencapai 73 persen lebih. Naik tiga poin dibanding Pilkada 2020.

Ia juga mengutarakan terimakasihnya kepada para seluruh calon bupati dan wakil bupati, Parpol, tim sukses serta relawan pendukung karena sudah berkontestasi secara damai.

Seperti diketahui, di Purworejo tidak ada perselisihan suara antar Paslon pada Pilkada ini. Seluruh Cabup-Cawabup bisa menerima hasil rekapitulasi persolehan suara masing-masing.

“Sebetulnya ada waktu beberapa hari bagi Paslon setelah penetapan hasil rekapitulasi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perolehan suara. Namun hingga batas waktu berakhir tidak ada yang melayangkan gugatan,” katanya.

Menurut Jarot, Purworejo pun tidak masuk dalam list daftar perselisihan Pilkada yang di rillis MK. Sehingga sesuai ketentuan, daerah-daerah yang tidak ada gugatan bisa melakukan penetapan.

“Purworejo tidak masuk dalam list daerah-daerah yang berperkara di MK. Sehingga hari ini kami bisa melakukan penetapan bupati terpilih,” pungkasnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!