Liputan Khusus : Jaques Antonius Latuhihin
MetroTimes(TopNews)Upaya Pemerintah Indonesia dalam melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi lagi-lagi harus berusaha extra khususnya di seluruh sektor Kementerian yang ada. Salah satu nya Kementerian Perhubungan yang di pimpin Ignasius Jonan.
Kali ini Dugaan Penyimpangan/Pelanggaran terjadi di Lingkup Direktorat Jendral Perkeretaapian. Berdasarkan Hasil Audit BPK RI Tahun 2014 di temukan nya Perencanaan yang terhitung GAGAL sehingga nampak Kredibilitas Pembangunan Jalur Ganda harus sangat di perhatikan, khususnya oleh aparat Penegak Hukum Indonesia.
Apalagi Tahun Anggaran 2015 Ditjen Perkeretaapian mendapatkan Suntikan Dana sebesar Rp. 14, 3 triliun. adapun temuan BPK RI sebagai berikut :
1. Hasil pekerjaan jasa konsultansi teknik di Kementerian Perhubungan pada Proyek Pembangunan Ganda Kereta Api Lintas Selatan Jawa Gambar desain pekerjaan dan engineer’s estimate tidak memberikan informasi yang detail dan akurat tentang volume pekerjaan serta perbedaan kondisi eksisting antara gambar desain dengan kondisi di lapangan.
2. Selain itu, unsur pembentuk harga dalam engineer’s estimate tersebut tidak didukung oleh referensi harga dan kertas kerja yang memadai. Hal ini mengakibatkan Pemborosan Uang Negara senilai JPY260,63 juta dan Rp5,33 miliar atau total senilai Rp32,50 miliar.
Dapat di bayangkan dengan Perencanaan Pembangunan Jalur Kereta Api yang buruk maka rentan dengan Pembengkakan Anggaran Belanja yang dapat Merugikan Keuangan Negara, dan terjadinya kecelakaan Kereta Api yang di sebabkan Jalur Kereta yang tidak Sesuai Speksifikasi Teknis.
Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Sidoarjo Menyusuri Dugaan Korupsi yang terjadi di Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Timur terkait Pembebasan Lahan Jalur Sidoarjo – Tulangan – Gununggangsir. Kasus yang pernah Media Metro Times berita kan sebelum nya.
Bahkan Dugaan Korupsi juga terjadi Balai Teknik Perekeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah yakni adanya upaya Kebocoran Anggaran Negara karna adanya Double anggaran dengan TOTAL sebesar Rp. 31.790.004.000,00. Berita Ulasan tersebut akan Metro Times Beritakan pada Edisi Selanjutnya.
Sementara itu Ditjen Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko belum memberikan tanggapan terkait temuan di atas.(BERSAMBUNG)