
Metro Times (Semarang) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang beserta Dinas Pertamanan dan Pemakaman (DPP) Kota Semarang digugat oleh dua warganya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, karena dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pengelolaan lahan makam Bergota, Randusari, Semarang Selatan, Kota Semarang.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor register : 586/Pdt.G/2018/PN Smg, yang diajukan oleh Ngatmiati 43thn, warga Jalan Bergota, RT 06/05 Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan selaku pengugat, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil yang beralamat di Jln.Jatingaleh III, RT 01/04 No.18 Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Adapun tergugat dalam perkara tersebut ada dua yakni Rukiyah warga Jln.Usman Janatin No.15 D, Tanjung Mas, dan Rukidjah warga Jln.Kampung Bergota Krajan, RT 08/05, Randusari, Semarang Selatan. Sedangkan Pemkot maupun Dinas Pertamanan dan pemakanan sebagai turut tergugat.
Direktur LBH Ratu Adil, Taufiqurrohman, selaku tim penasehat hukum penggugat, mengaku kasus tersebut saat ini masih tahap mediasi. Sedangkan sidang lanjutan dilaksanakan Selasa. Dalam berkas gugatannya, pihaknya meminta majelis hakim menghukum tergugat I dan II untuk membayar kerugian materil dan Immateriil sebesar Rp 1,2milyar kepada kliennya secara tunai dan seketika. Selanjutnya menerima dan mengabulkan gugatan sederhana penggugat seluruhnya, serta menyatakan para tergugat telah melakukan PMH.
“Kami meminta Majelis memutuskan menghukum tergugat untuk membayar biaya ganti rugi materil karena selama 2 tahun telah menguasai tanah karas (bergota) tanpa ijin yang sah apabila di tafsir mencapai Rp. 200juta,”kata Taufiqurrohman, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/2/2019).
Selanjutnya, pihaknya meminta Majelis memerintahkan turut tergugat I untuk segera mengeluarkan surat ijin resmi perihal pengelolaan dan perawatan tanah makam kepada penggugat. Kemudian meminta majelis menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1juta, setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini.
“Atau apabila Ketua PN Semarang dan Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa,”jelasnya.
Dalam dalil gugatannya, Ngatmiati mengaku mendapat hibah pengelolaan dari keluarganya. Dikatakannya, semasa hidupnya, bapaknya bernama Supaat yang saat ini sudah almarhum, merupakan penjaga makam dan pengelola tanah karas (Pemakaman) di RT 4, RW 5, Kelurahan Randusari, Semarang Selatan, Kota Semarang.
Sedangkan batas-batas tanah yang dikelola almarhum seluas 1.400 meter. Namun begitu, Supaat meninggal dunia, pengelolaan itu, kemudian dihibahkan dalam status perawatan tanah kepada Ngatmiati dan keputusan itu disetujui saudara-saudaranya yang lain.
“Atas pengelolaan itu, telah disampaikan ke Kepala Kantor Pemakaman TPU Bergota dan telah di buatkan surat hibah pada Senin 3 Januari 2003,”kata Ngatmiati, dalam dalil gugatannya.
Belakangan, Rukidjah mendatanginya dan mengaku, jika lokasi status perawat tanah makam tersebut adalah miliknya. Hak tersebut, diakui Rukidjah didasarkan atas hibah dari mbah Marijam. Atas masalah itu, penggugat dan tergugat telah menggelar dua kali mediasi, namun belum juga berhasil dan belum lama ini, diketahui kalau Ngatmiati diberhentikan mengelola.
“Atas masalah itu Ngatmiati telah membuat surat pengaduan ke turut tergugat tertanggal 7 Mei 2014 untuk memberikan solusi. Akan tetapi hingga saat ini tak pernah ditanggapi,”sebut Taufiq.
Panitera Muda Perdata pada PN Semarang, Meylina Dwiyanti, mengaku telah menerima perkara tersebut. Perkaranya saat ini telah memasuki mediasi, dengan nomor register: 586/Pdt.G/2018/PN Smg. (dnl)





