
Metro Times (Magelang) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) Tahun 2026 secara serentak di berbagai daerah di Indonesia. Berdasarkan sambutan Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat Tahun 2026, pelaksanaan UPA tahun ini dilaksanakan di 40 kota dengan jumlah peserta mencapai 3.640 calon advokat.
Magelang menjadi salah satu lokasi penyelenggaraan ujian, yang diikuti oleh para calon advokat sebagai bagian dari tahapan yang wajib ditempuh sebelum diangkat oleh PERADI dan mengucapkan sumpah atau janji advokat di hadapan Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat Tahun 2026, Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelenggaraan UPA merupakan amanat Undang-Undang Advokat sekaligus wujud komitmen PERADI dalam menjaga kualitas profesi advokat melalui proses seleksi yang profesional, objektif, dan berintegritas, Sabtu (11/7/2027).
“Ujian Profesi Advokat bukan sekadar tahapan administratif, melainkan proses untuk memastikan lahirnya advokat yang memiliki kompetensi, integritas, dan tanggung jawab dalam menegakkan hukum serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” katanya.
Di Magelang, pelaksanaan ujian berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif. Perwakilan Panitia Ujian Profesi Advokat DPN PERADI yang hadir di Magelang, Fortuna Alvariza, S.H., menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, khususnya DPC PERADI Magelang, Universitas Muhammadiyah Magelang, serta Panitia Ujian Profesi Advokat DPN PERADI.
Ia juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan UPA secara serentak di 40 kota dengan jumlah peserta sebanyak 3.640 orang menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap PERADI sebagai organisasi advokat yang konsisten menyelenggarakan pendidikan dan pengujian profesi secara profesional.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Magelang, Ida Wahidatul Hasanah, S.H., M.H., mengapresiasi kelancaran pelaksanaan UPA di Magelang serta memberikan motivasi kepada seluruh peserta agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai profesi advokat.
“Ujian Profesi Advokat bukan sekadar menguji kemampuan akademik, tetapi juga menjadi momentum untuk membentuk karakter dan integritas calon advokat. Profesi advokat merupakan officium nobile, sehingga setiap advokat dituntut tidak hanya memiliki kecakapan di bidang hukum, tetapi juga menjunjung tinggi kejujuran, independensi, etika profesi, serta keberanian dalam memperjuangkan keadilan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia berharap para peserta yang dinyatakan lulus nantinya mampu menjaga kehormatan profesi dan organisasi serta memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang telah mengikuti Ujian Profesi Advokat Tahun 2026. Semoga seluruh peserta memperoleh hasil terbaik dan kelak menjadi advokat yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat. DPC PERADI Magelang akan terus berkomitmen mendukung peningkatan kualitas advokat melalui pendidikan dan pembinaan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Pelaksanaan UPA merupakan tahapan strategis dalam proses pembentukan advokat sebagai officium nobile, yaitu profesi yang menjunjung tinggi supremasi hukum, keadilan, dan etika profesi. Peserta yang dinyatakan lulus masih wajib mengikuti proses pengangkatan oleh PERADI serta pengucapan sumpah atau janji advokat di Pengadilan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penyelenggaraan UPA Tahun 2026 secara serentak di seluruh Indonesia, PERADI kembali menegaskan komitmennya dalam mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan berkompeten, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat. (rif)




