Metro Times (Jakarta) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menghimbau masyarakat untuk beribadah di rimah saja. Pasalnya, kasus Covid-19 kembali mengalami lonjakan dibareng munculnya beberapa varian baru
Himbauan tersebut tercantum dalam surat edaran pembatasan kegiatan ibadah di rumah ibadah. Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang ditandatangani, Selasa (15/6/21).
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Yaqut meminta agar umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan memperhatikan situasi di wilayahnya.
“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah,” ujar Menag Yaqut dikutip dari Antara, Rabu (16/6/21).
Menteri Agama menjelaskan, kegiatan ibadah di zona merah dan oranye untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Adapun penetapan status zona wilayah dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan,” paparnya.
Sementara itu, dalam surat tersebut dijelaskan, kegiatan peribadatan di wilayah zona hijau aman dari penyebaran kasus Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Kementerian Agama sudah mengatur teknis pelaksanaan ibadah dalam SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
Yaqut mengimbau agar para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah melakukan pemantauan di daerahnya masing-masing.
“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 setempat,” tukasnya.