- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Anwari menanggapi terhadap sanggahan Citraland mengenai pelarangan pengibaran bendera Merah Putih yang dilakukan oleh beberapa Satpam Citraland pada tanggal 15 Oktober 2021 di Perumahan Citraland Surabaya.

Mengutip pemberitaan hak jawab Citraland di media massa. Citraland mengatakan, “Faktanya dalam penelusuran yang dilakukan manajemen Citraland, pihak satuan pengamanan Citraland sedang menjalankan tugasnya untuk mencegah Sdr. Anwari mendirikan tower yang berpotensi melanggar regulasi mengenai ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dan lanjut manajemen Citraland, Terkait dengan laporan kepolisian yang dilakukan Sdr. Anwari bernomor TBL/B/636.01/XII/2021 /SPKT/POLDA JAWA TIMUR, manajemen Citraland Surabaya menilai tidak ada relevansinya dengan pernyataan pers yang disampaikan bersangkutan, Jumat (3-12-2021). Laporan kepolisian tersebut terkait perkara penganiayaan.

Sementara Anwari membantah atas pernyataan Citraland, yang dianggaapnya memutar balikan fakta yang sebenarnya.

ads

Menurut Anwari, pada waktu itu dilokasi pihak Turbo net tidak membawa menara untuk dipasang, hanya membawa bendera Merah Putih saja. Dan berdasarkan UU, pemilik wewenang dalam mengatur dan mengelola kawasan perumahan adalah pemerintah bukan pihak manajemen perumahan. Ini buktinya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, Pasal 53 (1) Pengendalian perumahan dilakukan mulai dari tahap a. Perencanaan ; b. Pembangunan ; dan c. Pemanfaatan.
(2) Pengendalian perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk : a. Perizinan Berusaha atau persetujuan ; b. Penertiban ; dan /atau c. Penataan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan.

Ia pun menyampaikan, kawasan Permukiman Pasal 31 ayat 2 yang berbunyi Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan /atau Pemerintah Daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk ; a. Perizinan, b. Penertiban ; dan /atau, C. Penataan atau estetika.

Kalau Mengenai tower lanjut Anwari, berdasarkan peraturan Wali Kota No. 48 tahun 2017 tentang pengendalian menara telekomunikasi di Surabaya itu, sudah ada di pasal 22 dikatakan bahwa setiap menara telekomunikasi wajib memerlukan IMB, kecuali menara telekomunikasi non seluler. Nah karena jenis menara saya ini non seluler, maka tidak memerlukan IMB. Namun pihak cipta karya karena desakan dari pihak Citraland, maka Dinas Cipta Karya mengirimkan surat kepada kami, supaya kami melakukan pembongkaran, kalau tidak bisa membongkar sendiri maka akan minta Satpol PP untuk membongkar.

“Kami akhirnya menghadap ke Bapak Armuji Wakil Wali Kota Surabaya, dan kami sampaikan kondisi dan masalahnya. Dan beliau menyatakan bahwa ini adalah dampak dari persaingan usaha, karena itu beliau mendesak kami untuk segera menyesuaikan IMB Gedung, bukan IMB Menara. Karena IMB Menara kan tidak memerlukan IMB berdasarkan pasal 22 tadi,” ujarnya.

Sedangkan untuk pernyataan Citraland yang kedua, Anwari mengatakan, Saya tidak menyebutkan bahwa tentang insiden bendera membuahkan laporan polisi. Laporan polisi ini disebabkan karena tindakan satpam Citraland yang agresif pada salah satu pengacara Turbo.

“Malahan pihak Citraland berdasarkan alat-alat bukti yang ditemukan patut diduga keras bertahun-tahun telah melakukan tindak pidana Pungli , tarif Air, tarif listrik dan pengalihan fungsian Ruang Terbuka Hijau,” imbuh Anwari. (Bersambung). (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!