- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Surabaya) – Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur terus berkomitmen dalam memastikan peredaran uang di masayarakat untuk terus dapat dikenali keasliannya. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Indonesia bekerjasama dengan SATRESKRIM POLRESTABES Surabaya berhasil ungkap pembuatan dan pengedaran uang rupiah palsu pecahan 100.000 Tahun Emisi 2014 sebanyak 11.155 lembar. 

Imam Subarkah – Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa Bank Indonesia mengapresiasi kinerja kepolisian dalam hal ini SATRESKRIM POLRESTABES Surabaya atas terungkapnya kasus pembuatan dan pengedaran uang Rupiah palsu. Bagaimanapun juga memalsukan uang merupakan sikap yang tidak menghormati symbol negara sebagaimana Undang – Undang RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang. Bank Indonesia juga akan mendukung proses hokum kasus tersebut sebagai saksi ahli terkait identifikasi keaslian Rupiah. 

ads

Sejalan dengan hal tersebut, AKBP Hartoyo, S.I.K., M.H. – Waka Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa “Pasal yang dipersangkakan kepada setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan dan atau mendistribusikan mesin,peralatan atau alat cetak,plat cetak atau alat lain dan atau mendistribusikan bahan baku yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah palsu  sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 Jo Pasal 27 UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”.

Imam Subarkah juga menyampaikan apresiasi setinggi tingginya, karena dalam kasus ini kepolisian tidak hanya menangkap pengedarnya namun seluruh pihak yang terlibat mulai dari pendanaan, sampai dengan pencetakan. Selain itu, Bank Indonesia juga meyakini bahwa uang rupiah palsu yang dibuat dan diedarkan mampu dikenali melalui cara 3D (dilihat, diraba, diterawang). Masyarakat dihimbau untuk terus waspada terkait peredaran uang rupiah palsu dengan terus menerapkan 3D dalam setiap transaksi pembayaran tunai yang dilakukan”, tambah Imam. (nald) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!