- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Masa pandemi Covid-19 yang berkepanjangan memberi dampak kritis pada perekonomian masyarakat, sehingga Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional. Tujuan dari diterbitkannya aturan ini adalah untuk memberikan relaksasi kredit bagi nasabah terdampak Covid.

Namun kenyataan dilapangan beberapa perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) masih memakai jasa penagih utang (debt collector) untuk memakai segala cara agar bisa menarik barang jaminan

Seperti terjadinya perampasan mobil dan juga pemukulan oleh 10 debt collector yang salah satunya mengaku anggota, yang terjadi di Waru Sidoarjo.

Yang dituturkan Kristoper, korban pemukulan oleh debt collector di Waru, Awalnya saya pergi ke daerah waru dengan teman saya (nama inisial AB) ada tiga orang, kemudian kita memperbaiki mobil teman saya yang mogok. Kemudian setelah memperbaiki mobil kita duduk di warung, setelah itu didatangi oleh debt collector, ketika saya membayar di warung dan debt collector itu mengira mobil itu milik saya. Oknum debt collector itu merogok kantong saya sambil menanyakan mana kuncinya mobil dan dia mendorong saya.

ads

“Mereka (debt collector) berjumlah 5 orang yang datang pertama dalam satu mobil dan disusul 5 orang memakai sepeda motor. Kemudian salah satu dari mereka memukul saya kemudian yang satu ikut memukul juga. Mereka mengaku diberi tugas dari MT Finance, dan seorang mengaku Anggota (tanpa menyebut nama dan tidak menunjukkan KTA),” terang Kristoper sambil mengingat kejadian pengeroyokaan debt collector MT Finance.

Ia menambahkan, waktu pemukulan banyak saksi yang melihat, diantaranya ada teman saya tiga orang dan warga sekitar. Warga lebih banyak datang karena ada keributan disitu, ada pemukulan dan ada yang melihat debt collector membawa senjata tajam (sajam), sehingga hampir dimasa oleh warga. Setelah itu saya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib di Polsek Waru, yang ditemui sama petugas pak Fuad.

Sementara Pengacara Kristoper, Joenus Koerniawan SH. menyampaikan, kejadian penarikan objek jaminan fidusia yang melibatkan debt collector itu sebenarnya melanggar hukum. Pasalnya penagih utang tak mengantongi Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI). Dan perusahaan pembiayaan itu harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia. Jadi tidak seenaknya saja, langsung debt collector itu mendatangi debitur di tengah jalan menarik jaminan fidusia. Itu tertuang dalam putusan MK No.18/PUU-XVIII/2019, tertanggal 6 Januari 2020. Dan kalau kita mengacu pada POJK 35/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan atau leasing.

“Perlu diingat debt collector tidak diperbolehkan menggunakan ancaman, atau melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan serta memberi tekanan kekerasan fisik maupun verbal. Dan apa yang terjadi kemarin itu adalah bahwa debt collectornya tidak mengerti ataupun pihak financenya, sehingga dia langsung main cara-cara premanisme,” kata Koerniawan.

“Cara-cara premanisme untuk menyelesaikan masalah, saya pikir tidak perlu, masyarakat sekarang sudah lebih pintar, jadi tidak usah menggunakan kekerasan. Apalagi kejadian kemarin langsung main pukul saja, tidak tahu siapa ini langsung dipukul aja,” ujarnya.

“Kebetulan saudara Kris ini adalah teman daripada pemilik mobil itu, yang membantu mobil itu saat mogok, tetapi dengan arogannya debt collector itu langsung menuduh saudara kris adalah pemilik mobil dan menggeledah kantong daripada saudara Kris, bahkan sempat memukulnya beramai-ramai. Ini sudah tindakan kekerasan. Untuk itu kami setuju pihak kepolisian untuk memproses masalah ini, dan siapa yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum baik itu debt collectornya maupun pihak leasing,” pungkas Koerniawan.

Sedangkan pemangku wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Achmad Junaidi Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru, Sidoarjo, mengatakan, Saya dilapori sama warga, namanya pak Purwanto, bahwa di warung kopi terjadi keributan. Saya datang sama linmas-linmas saya.

Ia melanjutkan, Saya tiba di warung tempat kejadian perkara sudah selesai, cuman masih ada cekcok omongan. Disitu katanya ada yang menyuarakan seorang anggota, maka warga melapor karena ketua RT nya dari PM AL langsung aja telpon RTnya.

“Saya datang orangnya sudah tidak ada. Setelah itu saya laporan ke Polsek Waru, melalui dari Linmas Desa. Diterima sama Buser pak Hariyono, tapi sampai selesai tidak datang Polsek nya. Pada saat saya datang yang mengeroyok hilang semua,” ujarnya.

“Saya tidak tahu saat pemukulannya, tapi saya lihat kristoper ada memar dimatanya. Kelihatan saya ada satu yang bisa dianggap anggota, saya sebagai pemangku lingkungan bukan saya berat sebelah. Saya menyelesaikan masalah bukan anggota atau Kristoper, tetapi yang saya naungi ini masyarakat,” imbuhnya. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!