Pemanfaatan Teknologi Desiminasi Informasi Dilindungi Undang-undang

0
294
- iklan atas berita -

 

Metro Times (Kendal) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11 tahun 2008 yang telah diperbaharui dengan undang-undang No 19 tahun 2016 yang akhir-akhir ini gencar menimbulkan masalah problematika penerapan, menjadi bahasan dalam Kegiatan Desiminasi Informasi Tehnik Foto Jurnalistik yang digelar Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Kendal di Aula Kelurahan Karangsari Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal Jawa Tengah, rabu (16/10/2019)

Dodi Imadudin seorang praktisi hukum sengaja mengupas undang-undang tersebut saat menjadi narasumber dalam kegiatan yang dihadiri komunitas fotografer se-Kabupaten Kendal.

“Undang-undang ini dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, asas manfaat, kehati-hatian, itikat baik dan kebebasan memilih teknologi,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, ia juga menyampaikan pemanfaatan teknologi ITE dilaksanakan dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian, dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.

ads

Selain itu, juga untuk membuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi ITE dan bertanggung jawab.

“Disitu juga diberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi,” tandasnya.

Iswahyudi seorang wartawan senior dari Metro tv yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, dalam kegiatan yang sifatnya untuk memberikan edukasi agar saat mengunggah gambar di media sosial tidak bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan, para peserta diminta untuk menjadikan suasana tersebut sebagai sarana untuk sharing.

“Kita sharing aja agar kesempatan bagus ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menambah pengetahuan,” katanya.

Sementara itu, Bekti Retno Mustikasari selaku Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kendal mengatakan, Desiminasi Informasi merupakan penyebaran informasi dari pemerintah ke masyarakat dengan memanfaatkan media informasi pemerintah, media pemberitaan maupun media sosial.

“Beberapa informasi kepemerintahan bisa lebih mengena di masyarakat melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan YouTube,” katanya.

Di Diskominfo Kendal sendiri, beberapa akun media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan YouTube sudah ada sebagai media informasi dan komunikasi bagi masyarakat.

“Kami berharap segala informasi pembangunan yang ada di akun resmi Diskominfo Kendal bisa dibantu untuk disebar luaskan ke masyarakat,” harapnya.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!