- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021).

Leonardo dinyatakan bersalah karena memberi suap USD 20 ribu dan SGD 100 ribu kepada mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua, Albertus Usada, dikutip dari detik.com.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti 3 bulan,” lanjut hakim Albertus.

ads

Adapun hal yang memberatkan dari Leonardo adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah Leonardo kooperatif dan dalam kondisi sakit.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, kooperatif, dan sopan, terdakwa dalam kondisi sakit,” ujar hakim Albertus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!