Kepala DLH Kabupaten Manokwari, Fredy V. Risamassu di ruang kerjanya. (Dok/JW Mnukwar)
- iklan atas berita -

Metrotimes, Manokwari – Pemerintah Kabupaten Manokwari (Pemkab) Manokwari terus berupaya mendorong berbagai program dan kebijakan dalam rangka mengatasi persoalan sampah di wilayah Kota Manokwari.

Salah satu program kebijakan yang didorong yakni dengan memperbanyak spot-spot Kontainer sampah hingga Truk pengangkut sampah di dalam wilayah Kota Manokwari sejak tahun 2018 hingga sekarang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Manokwari, Fredy V Risamassu mengatakan, sejak tahun 2017 Pemkab Manokwari memang kekurangan infrastruktur untuk menangani persoalan sampah di wilayah Manokwari.

Tetapi, kata Risamassu, sejak bidang persampahan dilebur dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pihaknya menyusun master plan penanganan persoalan sampah mulai dari menentukan spot-spot kontainer hingga perbanyak Truk sampah.

“Saat ini kurang lebih ada 80 kontainer sampah yang tersebar di sejumlah spot-spot dalam wilayah Kota Manokwari dan terdapat 25 truk pengangkutan kontainer. Sebelumnya, kontainer sampah ini hanya diletakan di Pasar Sanggeng dan Pasar Wosi, tapi sekarang ini kontainer sampah diletakan mulai dari Kampung Bakaro hingga Maruni,” kata Risamassu dalam keterangan di kutip Minggu (5/5/2024).

ads

Menurutnya, kalau saat ini kontainer sampah sudah diperbanyak diberbagai spot-spot di wilayah kota Manokwari. Tetapi, kalau masih ada masyarakat yang tidak mengaja membuang sampah ke dalam drainase mungkin orangnya tidak bijaksana.

Buang sampah pada tempatnya, sambung dia, itu hanyalah perilaku, kalau sudah biasanya membudayakan diri membuang sampah pada tempatnya, maka akan terus menerus membuang sampah pada tempatnya.

“Jadi ketika hujan dan sampah terbawa ke luat hingga ke Pulau Lemon dan Pulau Mansinam. Biasanya sampah-sampah yang berada di drainase. Hal ini tentunya kembali lagi kepada perilaku budaya membuang sampah pada tempatnya,” ujarnya.

Selain mendorong pengadaan kontainer sampah, tambah mantan kepala bidang persampahan ini, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah di wilayah Manokwari sebagaimana turunan dari Undang-undang pengelolaan sampah.

Lebih lanjut, kata dia, dari Perda Nomor 12 tahun 2016 ini ada turunan yang diatur secara teknis dalam Peraturan Bupati Manokwari Nomor 53 Tahun 2018 terkait dengan target penanganan sampah dalam jangka waktu 10 tahunan kedepan hingga tahun 2025 mendatang.

“Dalam penanganan sampah ada dua hal pertama, penanganan sampah dan kedua ada pengurangan sampah. Pengurangan inilah yang masuk dalam daur ulang yang dibawa ke unit-unit pengelolaan sampah. Tapi kalau sampah dari TPS hingga TPA itulah yang disebut penanganan,” tandas Risamassu.

Di lain pihak, Masyarakat Manokwari, William Urbasa mengharapkan, pemerintah daerah (Pemda) Manokwari dapat mendorong kebijakan strategis dalam pengelolaan sampah di wilayah Manokwari.

Pasalnya, kata William, Pulau Mansinam yang menjadi ikon kota Injil penuh dengan sampah ketika turun hujan, Air hujan akan membawa sejumlah sampah dari wilayah Manokwari ke laut dan hanyut hingga ke Pulau Mansinam maupun Pulau Lemon.

“Kami berikan apresiasi karena Pemkab Manokwari sudah mendorong kebijakan penanganan sampah dengan memperbanyak kontainer sampah dan Truk. Tapi, perlu adanya sosialisasi untuk merubah perilaku atau karakter dari Masyarakat yang kurang bijaksana, sehingga dapat membudayakan diri membuang sampah pada tempatnya,” demikian Urbasan. [Suan Padang]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!