- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya)  –  Sidang lanjutan pasangan suami-istri (pasutri) Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar, yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan Rp 80 Miliar, yang diduga hasil rekayasa team   penyidik AKBP Dwi Koernansiwaty SH, oleh pelapor Kastiawan Wijaya Oei di Mabes Polri telah terjawab.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Surabaya yang  diketuai I Ketut Tirta SH MHum menjatuhkan putusan bebas murni terhadap terdakwa Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar, karena tidak terbukti bersalah dan tidak melanggar pasal 378 KUHP maupun  pasal 372 jo pasal 55 ke-1 KUHP.

“Mengadili, terdakwa Liem Inggriani dan Liauw Edwin tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu dan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karenanya, membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa. Dibebaskan dari tahanan dan membebankan biaya pada negara, ” ujarnya.

Setelah membacakan amar putusnnya, ini,Hakim Ketua I Ketut Tirta SH MHum mempersilahkan pada JPU Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menempuh upaya hukum (Kasasi), jikalau tidak menerima atas putusan tersebut.

ads

Lantas,  JPU Darwis tidak langsung akan mengajukan kasasi.

“Baik yang Mulia atas putusan bebas tersebut,  saya pikir-pikir dulu,” ucap JPU Darwis.

Sebagaimana diketahui, JPU menilai pasutri Liem Inggriani dan Edwin melanggar pasal 372 KUHP dan dituntut satu tahun penjara, karena melakukan penggelapan uang sisa hasil penjualan tanah di Balikpapan.

Seusai mendengarkan putusan bebas ini, tampak Liem Inggriani tidak kuasa menahan tangis dan meneteskan air mata, karena telah mendapatkan Keadilan dari majelis hakim.

Sehabis sidang, PH Yafet Kurniawan SH MH didampingi Bilmard B Putra, SH mengatakan, pihaknya telah berhasil  membuktikan di persidangan, bahwa  unsur melawan hukum sudah hilang sejak membayar konsinyasi.

“Hal itu sebagai dasar  dalam putusan, bahw unsur melawan hukum sudah hilang, baik penggelapan dan penipuan itu sudah tidak ada,” tutur PH Yafet dan Bilmard B Putra, SH.

Menurutnya, putusan bebas itu sangat tepat dan hakim sudah bertindak adil dalam menangani perkara ini.

“Kami sangat mengapresiasi atas putusan hakim ini,” kata PH Yafet Kurniawan SH MH.

Sebagaimana dalam pledoinya, PH Yafet menegaskan, bahwa  laporan pidana dari terpidana Kastiawan di Mabes Polri pada 21 Januari 2019. Namun demikian, di tahun 2014 perkara ini sudah inchract dan bahkan sudah dilakukan konsinyasi di PN Surabaya.

“Laporan terpidana  Kastiawan di Mabes Polri pada 21 Januari 2019 adalah tuduhan palsu, dmana tidak mengakui hasil penjualan tanah.  Padahal, di tahun 2014 perkara ini sudah inchract dan bahkan sudah dilakukan konsinyasi di PN Surabaya,” cetus PH Yafet Kurniawan SH MH.

Dipaparkannya, jika sudah ada konsinyasi, maka perbuatan melawan hukum menjadi hilang.

“Atas dasar itulah, kami memohon majelis hakim untuk membebaskan Liem Inggriani dan Edwin dari  segala tuntutan dan dakwaan Jaksa,” pinta PH Yafet Kurniawan SH MH. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!