- iklan atas berita -

 

Metro Times (Surabaya) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan beberapa ketentuan untuk menahan (countercyclical) pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemik virus COVID-19. Meski bertujuan untuk memberikan ruang gerak terhadap sektor riil untuk bertahan dalam situasi sekarang ini, implementasi kebijakan dilakukan dengan tetap memperhatikan kesehatan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sektor keuangan secara lebih luas.

Kesehatan sektor riil dan sektor keuangan adalah dua sisi mata uang yang sama-sama
bernilai dan harus dijaga kondisinya agar bisa bertahan melawan resesi ekonomi seperti sekarang ini dan melakukan recovery pada saatnya nanti.

Di tengah penerapan PSBB, OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur melalui konferensi
secara daring terus berkoordinasi untuk mendorong Lembaga Jasa Keuangan
(Perbankan, Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian, PNM) agar proaktif dalam
mengidentifikasi debitur-debitur yang terdampak penyebaran COVID-19 dan segera
menerapkan POJK stimulus dimaksud agar perekonomian Jatim tetap berjalan.

Hasilnya, implementasi restrukturisasi kredit di Jatim terus meningkat dari minggu ke
minggu. Sampai dengan akhir April 2020 sebanyak 360.120 debitur telah mendapatkan
fasilitas restrukturisasi kredit senilai Rp10,4 triliun dengan rincian sebagai berikut :
– Restrukturisasi kredit Perbankan sebesar Rp7,4 triliun untuk 17.192 debitur
– Restrukturisasi kredit Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp2,4 triliun untuk 75.899
debitur
– Restrukturisasi kredit PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebesar pinjaman
Rp427 miliar untuk 231.729 debitur
– Restrukturisasi kredit PT Pegadaian (Persero) sebesar Rp97 miliar untuk 35.070
debitur.

ads

OJK juga menyampaikan kepada masyarakat agar hati-hati terhadap penawaran
pengurusan restrukturisasi kredit yang mengatasnamakan OJK. Disinyalir terdapat
pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan
pribadi.

Selanjutnya Kepala OJK Reginal 4 Jawa Timur menekankan kepada seluruh Lembaga Keuangan di Jawa Timur agar pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggung jawab dan jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara sepihak. (nald)