- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran narkoba dengan mengamankan dua kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 1.023,13 Gram Sabu, salah satu tersangka juga ditembak oleh Polisi.

Tersangka, Ikhwan Mansyur (IM) (38) yang tinggal Kost di Jalan Ngagel Dadi Surabaya dan Rizky Hilman Rosidi (RH) (19) warga Jalan Sememi Jaya Surabaya.
Keduanya diamankan, Kamis 11 Maret 2021 sekira pukul 17.30 WIB.

Tersangka IM dan RH alias Gendon ditangkap di depan terminal Bungurasih Sidoarjo, kedua tersangka mengakui kalau barang haram itu milik AAK, yang masih dalam pengejaran petugas.

ads

“Dalam percakapannya, untuk segera dijual dan juga untuk dikirimkan secara ranjauan atas perintah dari AAK dibantu dengan tersangka RH,” terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian saat Press confrens di Mako Polrestabes Surabaya, Senin (26/4/2021) Siang.

Setelah ditangkap lalu diamankan, Petugas melakukan pengembangan di kamar kost tersangka RH pada, Kamis 11 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Ngagel Dadi Surabaya.

Dalam kamar itulah ditemukan kembali barang bukti sabu-sabu serta timbangan elektrik hingga total satu kilo lebih sabu-sabu.

Numun disayangkan, ketika dilakukan penggeledahan dalam kamar kost, salah satu pelaku mencoba kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan dan mengenai kaki pelaku.

“Saat diamankan, pelaku IM mencoba kabur dengan masuk ke plafon kamar kost dan diberi tembakan peringatan hingga ditembak pada bagian kaki,” ujar Memo.

Sementara, pelaku mengakui jika memang diperintah oleh AAK untuk mengirim sabu dan sudah berjalan selama 5 bulan. Keduanya sudah 10 kali dan ketemu diluar agar mengambil di daerah Waru.

Pelaku IM mengakui, dalam mengirim Sabu, saya mendapatkan upah minimal Rp. 700.000, sampai 1 juta rupiah.

Barang bukti yang diamankan Polisi berupa, 12 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.023,13 gram beserta bungkusnya, 10 poket sabu seberat 8,98 gram beserta bungkusnya, 4 buah timbangan, 2 buah sendok, 1 buah piring, 1 buah sendok nasi, 1 bungkus teh cina, 4 buah HP, dan ATM.

Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!