- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Tidak ada kata ampun dan tempat berlindung bagi pengguna dan pengedar narkoba di Kota Pahlawan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus memburu untuk menumpas kejahatan peredaran gelap narkoba di Wilayah Kota Surabaya.

Terkait dengan itu, Satresnarkoba Polretabes Surabaya kembali berhasil menangkap seorang yang bekerja sebagai sopir berinisial FM (39) selaku pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap di rumahnya daerah Sedati, Sidoarjo pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 yang lalu.

Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sabu-sabu dengan berat 19,53 gram beserta bungkusnya. Tidak hanya itu, ada juga barang bukti lainnya yaitu sebuah HP merk Samsung dan kartu ATM BCA.

ads

“Setelah mendapatkan informasi, anggota saya melakukan pembuntutan dan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19,53 gram,” jelas Kompol Daniel Marunduri saat dimintai keterangan, Kamis (21/10/2021).

Selain itu, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang yang bernama PC yang saat ini DPO dengan harga sekitar 15. 500.000. Kemudian dia mengemas dan menyimpannya untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Saat ini, akibat perbuatannya tersangka RM ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub. Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!