- iklan atas berita -

 

Metro Times (Sidoarjo) –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis bebas terhadap Umi Chalsum,  Reny (Dirut PT Dian Fortuna Erisindo/DFE),  Yuli Ekawati  (Legal PT Gala Bumi Perkas/GBP) , dan Henry J Gunawan (Bos PT GBP),  terkait perkara pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan 20 hektare Puskopkar Jatim di Desa Peranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Namun, hanya notaris Dyah Nuswantari yang terbukti melakukan pemalsuan surat terhadap akta otentik, sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP. Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terdakwa Dyah dijatuhi  pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara (1 tahun 6 bulan).

Menanggapi putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Umi Chalsum, Purwanto SH MHum (penasehat hukum terdakwa Umi Chalsum)  menyatakan, putusan bebas itu adalah  hal yang wajar dan memang sudah seharusnya demikian.

“Pertimbangan hakim sudah bagus dan hasil perkembangan  dari persidangan,” ujarnya.

ads

Sebagaimana diketahui, Umi  Chalsum,  Dyah Nuswantari Ekapsari (notaris) ,Reny Susetyowardhani, dan Yuli Ekawati  dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dengan tuntutan hukuman lima (5) tahun penjara. Sedangkan Henry Gunawan dituntut enam tahun penjara.

Dibebaskannya Umi  Chalsum, menurut Purwanto SH MHum, pihaknya  melihat sejak awal perkara ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, sudah bisa merasakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  didasarkan pada BAP Mabes Polri yang banyak cacat  hukum dan pelanggaran  hukum.

“Saya mengambil kesan bahwa dakwan terhadap Umi Chalsum adalah produk
keterpaksaan dari BAP. Sejak semula saya  katakan, belum ada satupun dari keterangan saksi-saksi yang menerangkan kesalahan Umi,” ujarnya.

Dipaparkan Purwanto SH MHum, sejak terjadinya tindak pidana pemalsuan itu, status Umi Chalsum  belum notaris dan masih mahasiswa notariat.  Dia masih menjadi pegawai notaris  Suharto.

Sedangkan ketika Umi memperkenalkan Reny dan  Dyah (notaris)  yang dipidana itu, kapasitas Umi belum menjadi apa-apa. Bukan notaris dan bukan pegawai notaris.  Karena waktu itu, Suharto meninggal dunia.  Kasus itu terjadi tahun 2008. Sedangkan Umi menjadi notaris sekitar tahun 2016.

Adanya bukti yang dimsukkan kejaksaan, yakni adanya stempel dan meterai Dyah, hal itu tidak membuktikan apa-apa. Karena terjadi setelah tahun 2016.

Ketika Umi menjadi notaris, Dyah membutuhkan PPAT kerjasama dengan Dyah untuk melaksanakan jual- beli. Dyah memberikan kepercayaan kepada  Umi untuk menempatkan materai dan stempel dan ditandatangani Dyah, hal itu sah- sah saja.

“Karena tanggungjawab ada di tangan Dyah, mengingat akte yang dipersoalkan tahun  tahun 2008. Nggak ada hubungan sama- sekali,” ucapnya.

“Kalau Umi Chalsum hanya mengenalkan Reny pada Dyah dan ada akte  yang dibuat dikatakan palsu. Dan dikatakan  Umi turut serta dan membantu, maka hal itu salah dan keliru. Ini bukan tindak pidana pembunuhan atau kriminal. Tetapi  tindak pidana administrasi ,” katanya.

Dicontohkan Purwanto SH , misalnya dirinya seorang pembuat akta tanah dan mengambil keputusan, yang mendapatkan saran dari si A, B, dan C. Apakah keputusan saya yang salah dan dianggap palsu, bisa menghukum yang memberikan saya saran ? Ya nggak, tanggungjawab pada saya,” cetusnya.

Hal ini diungkapkan oleh majelis hakim di persidangan dan sesuai dengan fakta fakta yang ada.

Nah, sekarang ini Jaksa mengajukan kasasi, dasarnya bahwa saksi yang menyatakan dalam pertimbangan hukum. Karena saksi yang tahu tentang pemalsuan adalah Dyah (notaris) dan menjadi terdakwa, hal ini jelas tidak masuk akal dan harus dikesampingkan.

“Dan ingat , memori kasasi yang diajukan jaksa itu,  bukan  tentang adanya pelanggaran  hukum atau adanya kesewengan- wengan hakim  yang tidak berdasarkan  hukum dalam mengambil keputusan. Tetapi,  penilaian  hasil pembuktian  persidangan.  Ini tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi,”  ungkap Purwanto SH MHum.

Memori kasasi yang dibuat jaksa, itu  bukan termasuk  wewenang yang diperiksa  MA (Mahkamah Agung). Kecuali ada kekhilafan hakim dan pelanggaran penetapan hukum , itu masih dalam ranah pemeriksaan kasasi.

“Kita baru menanggapi kontra memori kasasi pada dua minggu lalu. Mungkin, putusan kasasinya agak lama,” tukasnya.  (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!