Konferensi pers Polda Jatim mengungkap 1.345 kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2026
Polda Jawa Timur memaparkan hasil Operasi Sikat Semeru 2026 dengan pengungkapan 1.345 kasus dan 1.212 tersangka.
- iklan atas berita -

Operasi Sikat Semeru 2026, Polda Jatim Ungkap 1.345 Kasus dan Amankan 1.212 Tersangka

METROTIMES, SURABAYA – Polda Jawa Timur bersama 39 Polres dan Polresta jajaran mengungkap 1.345 kasus tindak pidana dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.212 tersangka.

Operasi yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026 itu menyasar berbagai tindak kriminalitas, terutama pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas), yang dikenal sebagai kejahatan 3C.

Wakapolda Jawa Timur Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, S.H., S.I.K., menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (23/10/2026).

Ia menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan tindak kriminalitas yang meresahkan warga.

“Tujuan Operasi Sikat Semeru ini adalah menangkap pelaku, mengungkap jaringan sindikat, menekan kejahatan, khususnya 3C, serta menjamin stabilitas keamanan masyarakat,” ujar Feri.

ads

Polda Jatim Ungkap 1.345 Kasus, Seluruh Target Operasi Tercapai

Operasi Sikat Semeru 2026 melibatkan satuan tugas tingkat Polda, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), serta satuan tugas dari 39 Polres dan Polresta jajaran.

Berdasarkan hasil evaluasi, seluruh 288 target operasi berhasil diungkap atau mencapai 100 persen dari sasaran yang telah ditetapkan.

Selain itu, polisi mengungkap 1.057 kasus di luar target operasi. Dengan demikian, total kasus yang berhasil diungkap selama pelaksanaan operasi mencapai 1.345 perkara.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 339 tersangka terkait target operasi, sedangkan 873 tersangka lainnya berasal dari pengungkapan kasus non-target operasi. Secara keseluruhan, polisi mengamankan 1.212 tersangka.

Sejumlah wilayah yang mencatat pengungkapan kasus terbanyak meliputi Polres Malang, Polrestabes Surabaya, Polres Jember, Polres Mojokerto, dan Polresta Banyuwangi.

Capaian tersebut mencakup penindakan terhadap pelaku yang telah masuk dalam target operasi maupun kasus lain yang ditemukan selama kegiatan berlangsung.

Curat dan Curanmor Mendominasi Hasil Operasi Sikat Semeru 2026

Berdasarkan jenis tindak pidana, pencurian dengan pemberatan menjadi perkara terbanyak yang diungkap dalam Operasi Sikat Semeru 2026, yakni sebanyak 679 kasus. Jumlah tersebut terdiri atas 123 kasus target operasi dan 556 kasus non-target operasi.

Pencurian kendaraan bermotor menempati urutan berikutnya dengan 542 kasus. Rinciannya, 128 kasus merupakan target operasi dan 414 kasus lainnya termasuk non-target operasi.

Sementara itu, pencurian dengan kekerasan tercatat sebanyak 58 kasus, terdiri atas 21 kasus target operasi dan 37 kasus non-target operasi.

Selain kejahatan 3C, polisi juga mengungkap perkara yang berkaitan dengan senjata tajam, bahan peledak, dan senjata api.

Dalam kategori senjata tajam, polisi mencatat 62 kasus, terdiri atas 13 kasus target operasi dan 49 kasus non-target operasi. Untuk bahan peledak, terdapat tiga kasus, yakni dua target operasi dan satu non-target operasi.

Polisi juga mengungkap satu kasus senjata api yang termasuk target operasi tingkat Polda.

Polisi Sita Uang Rp88,28 Juta dan 149 Kendaraan Bermotor

Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp88.285.000 dan 149 unit kendaraan bermotor. Kendaraan yang diamankan terdiri atas delapan unit roda empat dalam perkara pencurian dengan pemberatan serta 141 unit roda dua.

Dari kendaraan roda dua tersebut, sebanyak 38 unit berkaitan dengan perkara pencurian dengan kekerasan dan 103 unit dengan perkara pencurian dengan pemberatan, sebagaimana tercantum dalam data pemaparan.

Polisi juga menyita 27 bilah senjata tajam dan 18 buah kunci letter T yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor.

Dalam pengungkapan perkara senjata api, barang bukti yang dicatat berupa satu pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 milimeter.

Adapun barang bukti terkait bahan peledak meliputi 110 gram serbuk belerang, 450 gram bubuk mesiu, serta 1,3 kilogram kalium atau potasium.

Barang bukti lainnya mencakup emas seberat 16,140 gram sebagaimana tercantum dalam data pemaparan, 78 unit telepon genggam, 13 unit barang elektronik, dan 12 ekor sapi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Penyitaan barang bukti menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pembuktian perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan kejahatan.

Polda Jatim Proses Tersangka Sesuai Ketentuan Hukum

Dalam pemaparan konferensi pers, Wakapolda Jatim menjelaskan bahwa para tersangka diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana yang sesuai dengan jenis tindak pidana dan hasil penyidikan masing-masing perkara.

Naskah keterangan yang menjadi sumber berita menyebut sejumlah pasal terkait pencurian, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, serta perkara senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Rincian pasal dan ancaman pidana perlu dipastikan kembali berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penerapan pasal terhadap setiap tersangka bergantung pada perbuatan yang disangkakan, barang bukti, waktu terjadinya tindak pidana, serta hasil penyidikan. Penetapan kesalahan dan pidana merupakan kewenangan pengadilan sesuai proses hukum.

Melalui Operasi Sikat Semeru 2026, Polda Jawa Timur dan jajaran menyatakan berupaya menekan tindak kriminalitas serta menjaga keamanan masyarakat di wilayah Jawa Timur.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!